Pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup, perusahaan tambang batu bara yang juga anak usaha PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk karena dianggap melanggar kontrak. Sanksi yang diberikan berupa pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tersebut sebelum kontraknya berakhir pada 2029.
Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN Regional Jawa Bagian Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (JTBN) telah ditandatangani. Komitmen kerja sama melalui kontrak jual beli listrik sebesar 129 Mega Volt Ampere (MVA) itu dilakukan PLN dengan 10 pelanggan bisnis dan industri di Jawa Timur dan Nusa Tenggara (Nusra/NTT/NTB).
Sebanyak 22 kampil atau 22 karung limbah pabrik peleburan (smelter) timah berupa slag dan tiga balok timah diduga milik AA (32), berhasil diamankan Subdit IV Tipiter Ditreskimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di hutan Cambai Selatan, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.
Pembentukan holding BUMN pertambangan dinilai strategis karena menge-depankan hilirisasi pertambangan yang mengutamakan pasokan bahan baku dalam negeri demi memajukan pertumbuhan industri hilir.
Induk usaha (holding) tambang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan akan bertanggung jawab membangun smelter atau pemurnian mineral dari PT Freeport Indonesia jika sudah sepakat pada divestasi mayoritas 51 persen dimiliki Indonesia.
Sebagai perusahaan pertambangan plat merah, PT Bukit Asam (Persero), Tbk. memiliki andil besar dalam menyukseskan program Nawa Cita yang dicanangkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menuju perubahan Indonesia yang lebih berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi.
Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang sebentar lagi tidak tersemat status (Persero) di belakang namanya. PT Timah (Persero) Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) akan diubah statusnya dari persero menjadi non persero
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menilai ada skema judicial review yang bisa dilakukan oleh DPR jika DPR menilai landasan hukum holding tambang, PP 72 Tahun 2016 masih belum tepat. Mahfud menilai, hal ini bisa menjadi cara pembuktian dimana letak kekurangan dari landasan hukum tersebut.
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong agar pengolahan konsentrat PT Freeport Indonesia dapat sepenuhnya dilaksanakan di Indonesia. Sebab hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Minerba yang kini berlaku.