Sejak terbitnya PP No. 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara hingga Oktober 2017, ekspor mineral olahan atau konsentrat dan lumpur anoda (anoda slime) telah mencapai 2,94 juta ton.
PT Aneka Tambang Tbk. menyiapkan belanja modal sebesar Rp2,8 triliun pada 2018. Penggunaan capex tersebut salah satunya untuk proyek pembangunan feronikel di Halmahera Timur.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi ekspor konsentrat atau mineral olahan dari tujuh perusahaan tambang sampai Oktober 2017 mencapai 2,94 juta Wet Metrik Ton (WMT).
PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) resmi menjadi holding BUMN Pertambangan. Pembentukan itu diresmikan lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diadakan secara kompak oleh PT Timah Tbk, PT Aneka Tambang Tbk dan PT Bukit Asam Tbk pada Rabu (29/11).
Demi melancarkan rencana hilirisasi, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) berencana membangun smelter feronikel dan stainless steel di tahun 2018 mendatang. Namun, Direktur Utama ANTM Arie Prabowo Ariotedjo mengaku belum mengetahui total investasi yang dibutuhkan untuk pabrik ini.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan beberapa perusahaan tambang, Komisi VII mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk menyampaikan dokumen persyaratan rekomendasi persetujuan ekspor dan hasil evaluasi progres pembangunan smelter dalam tiga bulan pertama secara berkala.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengisyaratkan memberi sanksi finansial kepada PT Freeport Indonesia dan PT Smelting karena belum merealisasikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Progres pembangunan smelter kedua perusahaan saat ini diketahui masih nol persen.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman meminta Dirjen Minerba menyetop semua izin ekspor mineral mentah dan konsentrat dengan menarik rekomendasi yang telah diberikan kepada semua perusahaan yang melanggar kesepakatan dan menetapkan nilai denda minimal 20 % dari nilai kumulatif penjualan ekspor . Denda di bawah 20% diduga adalah praktek kongkilong.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan sejak dilakukannya inbreng saham tiga perusahaan tambang BUMN yakni PT Timah, PT Aneka Tambang, dan PT Bukit Asam ke PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) aset Inalum bertambah Rp48 triliun.