Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto mengatakan calon investor untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Sorong, Papua Barat, membutuhkan sarana listrik dan air untuk mendukung pengadaan smelter.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mengebut penyelesaian Revisi Undang-Undang No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Rencananya, beleid ini bisa selesai pada Juli 2018
Revisi Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara akan merombak sejumlah ketentuan, termasuk insentif yang bsia diperoleh perusahaan tambang.
Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) saat ini sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam draf revisi UU Minerba tanggal 24 Januari 2018, terdapat sejumlah perubahan.
Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto mengatakan calon investor untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Sorong, Papua Barat, membutuhkan sarana listrik dan air untuk mendukung pengadaan smelter.
Dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik pemurnian biji nikel milik PT Central Omega Resources Industri Indonesia (COR II), kian menguat. Salah satu indikatornya yakni belum memiliki tempat penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Gatot Ariyono menyampaikan penyelesaian divestasi saham PT Freeport Indonesia tinggal tunggu hasil negosiasi di tangan Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri BUMN.
Genderang perang dagang yang ditabuh Amerika Serikat dan Tiongkok bisa mengganggu laju pemulihan ekonomi global ke depan, termasuk Indonesia, yang semula diproyeksikan lebih baik. Maklum, kedua raksasa dunia ini menguasai 40% lebih ekonomi global. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus segera melakukan langkahlangkah antisipasi agar tidak merugikan ekonomi nasional, atau bahkan bisa memperkuat posisi kita.
Masih ingat PT Dharma Rosadi Internasional (DRI), perusahaan tambang nikel yang direktur utamanya, Djoni Rosadi dituduh menggelapkan dana bisnis Rp19 miliar. Oleh Mahkamah Agung, dirinya dinyatakan tidak bersalah.