Pontianak- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalbar meminta pemerintah mencarikan solusi bagi pelaku usaha tambang bauksit yang saat ini menghentikan aktivitasnya karena ada larangan ekspor mentah sejak 2014.
Direktur Eksekutif PT. Freeport Indonesia, Tony Wenas berharap proses negosiasi divestasi saham bisa segera selesai. Tony menjelaskan, Freeport berharap negosiasi ini bisa selesai pada semester II ini
Morowali, sebuah kabupaten di Sulawesi Tengah, mendadak ramai diperbincangkan publik belakangan ini, terutama soal banyaknya tenaga kerja asing asal China yang bekerja di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)
PT Freeport Indonesia (PTFI) masih menimbang lokasi pembangunan smelter atau fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang. Saat ini, ada dua opsi lokasi pembangunan yakni Gresik atau berdekatan dengan smelter Freeport yang sudah beroperasi dan Sumbawa yang akan dikerjasamakan dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara
PT Freeport Indonesia mengakui butuh anggaran yang tidak sedikit untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter di Indonesia. Setidaknya, untuk membangun smelter dibutuhkan dana US,5 miliar atau setara dengan Rp36 triliun (asumsi kurs Rp14.400 per dolar AS)
Holding Industri pertambangan, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum terus bertransformasi untuk menjadi perusahaan kelas dunia (Fortune 500)
PT Amman Mineral Nusatenggara, perusahaan tambang emas dan tembaga terafiliasi PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC), mencatatkan kinerja operasi dan finansial kurang memuaskan sepanjang semester I 2018 dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Hal itu ditandai dengan turunnya produksi dan penjualan emas serta tembaga yang diiringi penurunan pendapatan perusahaan
JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru tentang perpajakan dan pendapatan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan mineral melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.
Bagi pemerintah, ketentuan ini untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan PNBP. Salah satu hal yang disorot adalah ketentuan tersebut akan sangat berpengaruh pada pajak dan PNBP PT Freeport Indonesia karena adanya perubahan yang diatur dalam PP 37 Tahun 2018.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi & Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar mengatakan, terdapat perubahan Tarif Pajak Penghasilan Badan untuk pemegang IUPK yang merupakan perubahan dari KK sebesar 25%, padahal dalam Kontrak Karya Freeport sebesar 35%, artinya menurun 10% dari besar persentase yang ditentukan dalam KK.
Namun demikian terdapat ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dan huruf f yang menentukan terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 4% dan bagian pemerintah daerah sebesar 6% dari keuntungan bersih, yang 6% ini untuk pemerintah provinsi mendapatkan 1%, pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapatkan 2,5%, dan sisanya 2,5% untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama. Ketentuan PNBP 4% dan bagian pemerintah daerah 6% ini tidak ada sebelumnya di KK yang dimaksudkan untuk kompensasi penurunan PPh Badan tersebut.
“Kalau kita lihat, seakan-akan tidak ada perubahan pajak Freeport karena tetap sama dengan jumlah 35%, karena PPh Badan turun 10% dari 35% menjadi 25% dan terdapat PNBP serta bagian pemerintah daerah yang kalau dijumlah sebesar 10%, sehingga tetap totalnya 35%,” ujar Bisman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/8).
Namun demikian, kata Bisman, hasilnya pendapatannya bagi negara berbeda dan menjadi turun, karena PPh Badan yang sebelumnya 35% sekarang menjadi 25% sesuai dengan ketentuan perpajakan dikenakan untuk penghasilan kotor/bruto, sedangkan PNBP 4% dan bagian pemerintah daerah 6% sesuai Pasal 15 ayat (3) PP 37 Tahun 2018 tersebut dikenakan dari keuntungan bersih dan setelah dikurangi PPh Badan, yang tentunya jumlahnya yang menjadi PNBP dan bagian pemerintah daerah akan lebih kecil.
“Jadi kalau ditotal pendapatan negara dengan PP baru ini tidak meningkat bahkan menjadi turun,” tuturnya.
Dalam hal ini, lanjut dia, pemerintah dan negara pasti dirugikan dan Freeport diuntungkan, padahal sesuai dengan HOA dan kesepakatan Pemerintah dan Freeport bahwa penerimaan negara secara agregat harus lebih besar dibanding penerimaan yang ditentukan dalam KK.
“Jadi dengan terbitnya PP 37 Tahun 2018 tersebut lagi-lagi merupakan fasilitas untuk Freeport dan kerugian bagi negara,” pungkasnya.