Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) akan mengandeng tiga perusahaan timah swasta (smelter) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna mengenjot ekspor timah yang beberapa bulan terakhir mengalami penurunan
Seperti diketahui Pemerintah Pusat sejak Januari 2017 lalu telah melakukan upaya dengan mengeluarkan kebijakan izin rekomendasi kepada perusahaan untuk ekspor mineral mentah guna menekan biaya pembangunan smelter. Tapi, progres pembangunan smelternya masih sangat rendah bahkan bisa dikategorikan nihil.
JAKARTA—PT Vale Indonesia Tbk (INCO) meraih penghargaan Platinum dalam ajang Asia Sustainability Reporting (ASR) Awards 2018. Penghargaan diserahkan oleh Asisten II Setprov Lampung Taufik Hidayat kepada Senior Manager of Communications Suparam Bayu Aji pada seremoni penyerahan penghargaan yang berlangsung di Bandar Lampung.
Kekayaan alam Indonesia sangat melimpah baik pertanian maupun tambang dan lainnya. Namun khusus pertambangan hingga saat ini progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) masih rendah.
Jakarta: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan ada dua sektor utama yang akan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di 2019. Adapun dua sektor tersebut adalah pariwisata dan smelter.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution akan meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bintan, Besok, Sabtu (8/12). Dia menyebut, investor akan membangun smelter untuk bauksit di kawasan tersebut.
Kinerja ekspor timah yang belakangan ini dirasa lesu membuat Sucofindo mengambil langkah dengan menggandeng tiga perusahaan swasta smelter timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Tiga perusahaan smelter dalam proses kerja sama dengan Sucofindo, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Artha Cipta Langgeng (ACL), dan PT Mitra Stania Prima (MSP).
Penindakan dan penertiban tata kelola hilir pertimahan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri menggandeng Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung terhadap para eksportir timah batangan di Provinsi Bangka Belitung, ternyata tidak hanya didukung Komite Penyelamat Timah Indonesia (KPTI) saja. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan juga menyatakan mendukung penertiban itu
Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara menyebutkan, guna mencapai tujuan-tujuan ketentuan Pasal 3 UU No. 30/2007 dan Pasal 2 UU No. 4/2009 lebih lanjut diatur tentang dominasi negara atas kekayaan alam yang dimiliki, sesuai Pasal 4 UU No. 30/2007 dan Pasal 4 UU No. 4/2009.