PT Vale Indonesia Tbk (INCO) siap untuk memulai proses divestasi 20% saham. Nico Kanter, Presiden Direktur Vale Indonesia, mengatakan divestasi saham jika sesuai aturan maka harus dilakukan pada tahun ini
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghormati amandemen Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia terkait divestasi saham. Amandemen yang disepakati pada 17 Oktober 2014 silam itu menyatakan besaran divestasi yang menjadi kewajiban perusahaan adalah 40%. Besaran tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pertambangan adalah bisnis yang high risk, membutuhkan modal yang besar dan memerlukan waktu lama,hingga menghasilkan tambang yang menguntungkan. Kegiatan pertambangan mulai proses eskplorasi sampai dengan produksi, rata-rata membutuhkan waktu lima hingga 10 tahun untuk mengembangkan sebuah tambang yang menghasilkan dan membutuhkan modal serta memerlukan biaya operasional sangat tinggi
Di Indonesia, PT Virtue Dragon Nickel Industry dipimpin anak muda bernama Andrew Zhu. Di China, sang ayah mertua mendirikan Jiangsu Delong Nickel Industri. Lantas, apa misi Andrew di Indonesia?
Sepanjang 2018, PT Timah Tbk mencatatkan volume produksi bijih timah 44.380 ton tahun 2018 atau naik sekitar 43% menjadi dibandingkan dengan perolehan pada tahun 2017 sebesar 31.035 ton
PT Freeport Indonesia menyampaikan lokasi definitif pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) konsentrat tembaga pada pekan depan. Laporan itu merupakan bagian dari permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat yang berakhir pada 15 Februari nanti
PT Timah Tbk saat ini tengah mengembangkan teknologi untuk memproduksi timah berkadar rendah yaitu Sn di bawah 65%. Sementara untuk smelter perusahaan saat ini belum bisa mengolah timah kadar rendah
Proses divestasi 51,23% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh PT Indonesia Asahan Aluminium telah rampung pada 21 Desember 2018 lalu. Selesainya divestasi ini sekaligus menandai perubahan status PTFI dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang dampaknya diharapkan bisa memberi peningkatan terhadap penerimaan negara
Secara geologis, letak Indonesia berada di pertemuan tiga lempeng besar, yaitu Eurasia, Australia dan Pasifik. Kondisi ini pada satu sisi menyebabkan potensi bencana di Indonesia terbilang cukup tinggi akibat dari aktivitas lempeng-lempeng tersebut. Di sisi lain, potensi bencana itu menyimpan keuntungan. Akibat dari pergerakan lempeng-lempeng tersebut, akan terjadi pergerakan pulau-pulau dan struktur batuan yang beragam