Asosiasi Penambang dan Pengolah Pasir Mineral Indonesia (Atomindo) menengarao Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 1806 tahun 2018 telah membuat industri timah di Indonesia mati suri. Musababnya, ada berbagai syarat dalam beleid itu yang sangat sulit dipenuhi sehingga smelter timah pun tak dapat beroperasi
PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UPBN) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan alasan terkait belum bisa membangun smelter atau pabrik pemurnian nikel di Konawe Utara (Konut). Penyampaian itu ketika rapat dengar pendapat (hearing) dengan DPRD Sultra dan LSM Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (Konasara) di DPRD Sultra, Senin (24/6/2019)
Pengujung tahun lalu, perubahan besar terjadi di internal PT Freeport Indonesia. Komposisi kepemilikan saham yang berubah tak ayal membuat susunan direksi pun dirombak
Inalum resmi mengakuisisi 51% saham Freeport di akhir tahun 2018. Pascadivestasi Freeport dan terbitnya izin usaha pertambangan khusus (IUPK), Freeport berencana mengembangkan tambang bawah tanah dan pembangunan smelter di Jawa Timur
PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah melakukan penandatanganan kontrak pembangunan pabrik peleburan (smelter) berteknologi Rotary Kiln Electric Furnance (RKEF). Pembangunan itu dilakukan bekerjasama dengan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI)
Pengelolaan tailing timah di Bangka Belitung perlu diawasi karena adanya peningkatan konsentrasi radiokatif. Apalagi Babel diketahui telah mengeluarkan kebijakan terkait pengeloaan mineral ikutan timah
Badan Pengawasasan Tenaga Nuklir (Bapeten) RI menggelar diseminasi pengawasan tenorm di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait Technologically Enchanced Naturally Occuring Radioactive Materials