Kementerian Perindustrian mendorong percepatan industri pemurnian dan pengolahan bauksit menjadi alumina. Salah satu daerah yang tengah mengembangkan industri ini ialah Kalimantan Barat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meresmikan pabrik bauksit terbesar di Kalbar, milik PT Well Harvest Winning Alumina Rafinery (WHW) dengan investasi sekitar Rp27 triliun, di Desa Sungai Tengar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Mei 2016.
PT Vale Indonesia Tbk (INCO), produsen nikel dalam matte, hingga tiga bulan pertama 2016 memproduksi 16.894 metrik ton nikel dalam matte, turun 3% dibanding periode yang sama 2015 sebesar 17.476 metrik ton. Sementara jika dibanding kuartal IV 2015, produksi Vale turun 22.302 metrik ton.
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), badan usaha milik negara di sektor pertambangan, menggandeng Cronimet Holding GmbH dan Ferrostaal Industrial Projects GmbH, dua perusahaan asal Jerman untuk mengembangkan deposit nikel perseroan melalui pembangunan fasilitas produksi feronikel di Pomalaa, Sulawesi Tenggara senilai US0 juta.
Pemerintah harus melihat royalti di sektor pertambangan sebagai instrumen untuk merangsang pertumbuhan indusri dalam negeri dan bukan hanya sekadar penerimaan negara.
Izin pertambangan di berbagai daerah harus benar-benar mempertimbangkan dampak permanen terhadap lingkungan hidup karena telah terbukti berbagai kerusakan alam yang terjadi karena dipengaruhi beragam aktivitas pertambangan.
Pelaku usaha pertambangan mineral meminta agar kenaikan royalti mineral mentah atau ore berada di tingkat yang wajar agar tidak menyurutkan minat investasi di dalam negeri. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Ladjiman Damanik mengatakan penaikan royalti ore tersebut sah-sah saja asalkan tetap pro-investasi.
Perusahaan pertambangan menilai positif rencana pemerintah untuk mengambil royalti pertambangan dari sektor hulu. Sehingga tarif royalti mineral mentah (ore) bisa segera dinaikan. Agar, para perusahaan pertambangan bisa segera membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter)
Izin pertambangan di berbagai daerah harus benar-benar mempertimbangkan dampak permanen terhadap lingkungan hidup karena telah terbukti berbagai kerusakan alam yang terjadi karena dipengaruhi beragam aktivitas pertambangan