Kementerian ESDM mengatakan hingga saat ini belum ada rencana untuk mempercepat pelarangan ekspor pada mineral lain selain nikel yang keran ekspornya akan ditutup mulai 2020
Lagi-lagi pemerintah berencana untuk membatasi ekspor komoditas mineral produksi Indonesia selain nikel, terutama yang dianggap dapat berpotensi membawa investasi miliaran dolar ke Ibu Pertiwi
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi (Rakor) pembahasan penanganan slag atau sisa tambang hasil olahan industri smelter
Pemerintah resmi akan memberlakukan larangan ekspor komoditas bijih nikel per 1 Januari 2020. Tak hanya nikel, pemerintah juga tengah mencermati kebijakan yang sama dan berpotensi untuk diterapkan pada beberapa komoditas mineral lain
Setelah mempercepat larangan ekspor bijih nikel dengan kadar kurang dari 1,7%, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum berencana memperluas percepatan larangan ekspor pada mineral mentah lainnya
Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Adapun revisi ini dengan memperhatikan aspek lingkungan dan kaidah internasional terutama pemanfaatan slag atau limbah tambah hasil olahan smelter
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada percepatan larangan ekspor bagi komoditas timah dan bijih bauksit, seperti diberlakukan terhadap bijih nikel kadar rendah 1,7%
INCO tengah berencana membangun 2 pabrik pengolahan hasil tambang (smelter) dimana untuk smelter di Pomalaa telah terjalin kesepakatan dengan Sumitomo Metal Mining Co Ltd dengan total investasi mencapai USD 2,8 miliar. Sementara untuk smelter di Bahadopi masih dalam tahap negosiasi dengan investor China