Percepatan larangan ekspor bijih nikel kadar rendah dari Januari 2022 ke Januari 2020 membuat pemerintah perlu memperketat pengawasan terkait harga jual domestik
Pemerintah akan melarang ekspor bijih nikel berkadar rendah mulai 1 Januari 2020. Kebijakan yang seharusnya berlaku pada 2022 ini dipercepat. Perusahaan tambang wajib mengolah dulu hasil produksinya sebelum dikirim ke luar negeri
Perkiraan pertumbuhan kinerja operasional diharapkan menopang berlanjutnya pertumbuhan kinerja keuangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) ke depan. Peluang pertumbuhan tersebut juga didukung oleh perkiraan solidnya harga jual nikel di pasar global
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kementrian ESDM) memproyeksikan terdapat 31 smelter nikel yang beroperasi hingga tahun 2022
Pemerintah Indonesia telah memutuskan mempercepat pelarangan ekspor bijih nikel yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang. Pelarangan ekspor nikel yang dipercepat pemerintah menjadi momentum yang tepat untuk meningkatkan hilirisasi karena kebutuhan pasar domestik yang semakin tinggi