Saham tiga emiten yang memproduksi nikel melaju di zona hijau pada awal perdagangan Rabu (13/11/2019) setelah Badan Koordinassi Penanaman Modal (BKPM) menyampaikan kesepakatan harga jual bijih nikel maksimal US per ton hingga Desember 2019
Perusahaan pertambangan PT Amman Mineral Nusa Tenggara meraih Juara II penghargaan bidang kepatuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Mineral dan Batubara sebagai perusahaan dengan kontribusi terbesar, dari Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya dengan pengusaha telah menyepakati ekspor nikel dihentikan mulai sekarang. Beberapa faktor yang menjadi alasan adalah untuk menjaga cadangan nikel di Tanah Air, penyediaan bahan baku bagi perusahaan smelter nikel yang mulai beroperasi di Indonesia, dan adanya indikasi pelanggaran implementasi relaksasi ekspor nikel ore
Pelarangan ekspor nikel akhir-akhir ini menimbulkan kebingungan pelaku usaha. Sejatinya, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 pelarangan ekspor berlaku 1 Januari 2020. Terakhir, ketentuan waktu ekspor konsentrat yang diatur dalam seluruh peraturan di atas, dianulir dan berubah menjadi 29 Oktober 2019 lalu oleh kesepakatan yang terjadi di kantor BKPM sehari sebelumnya
Tarik ulur antara penambang dan pemilik smelter nikel di Indonesia masih belum kelar. Setelah larangan ekspor diberlakukan dan dipercepat menjadi 1 Januari 2020, kini penambang melemparkan isu kartel yang dilakukan oleh dua smelter raksasa investasi China
Asosiasi Pertambangan Indonesia (Apni) menyebut pihaknya masih mempunyai kuota ekspor bijih nikel delapan juta ton hingga akhir 2019. Adapun dari jumlah tersebut, nantinya selain diekspor, sisanya akan disalurkan kepada smelter-smelter di dalam negeri
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mendesak pemerintah segera memperbaiki tata niaga nikel agar lebih menguntungkan bagi pelaku industri nikel nasional. Selama ini harga beli nikel oleh smelter terlalu murah, sekitar Rp 300.000 per ton
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan adanya lonjakan penerimaan bea keluar dari nikel mentah sejak adanya kepastian larangan ekspor komoditas tersebut mulai Januari 2020