Pemerintah bakal resmi memberlakukan larangan ekspor bijih nikel atau nickel ore mulai tahun 2020. Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mempercepat larangan ekspor ore nikel dari sebelumnya pada tahun 2022 menjadi ke 2020
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyampaikan bahwa terjadi lonjakan bea keluar yang sangat drastis dari ekspor nikel, pasca-pemerintah mengumumkan pelarangannya mulai 1 Januari 2020 atau 2 tahun lebih awal dari yang diumumkan sebelumnya
Polemik nikel antara pemerintah dan pengusaha serta penambang nikel sudah memasuki babak akhir. Mereka akhirnya sepakat untuk menyetop ekspor nikel mulai 1 Januari 2020
Harga tembaga turun selama empat perdagangan berturut-turut. Penurunan terjadi setelah Presiden AS Donald Trump mengancam untuk menaikkan tarif impor lebih banyak terhadap produk China
Tarik ulur perizinan ekspor bijih mineral atau ore nikel menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Pasalnya saat ini izin ekspor nikel bisa dilakukan tapi dengan syarat
Finalisasi kesepakatan usaha patungan dalam proyek pembangkit listrik tenaga uap antara emiten pelat merah yakni PT Bukit Asam Tbk. dan PT Aneka Tambang Tbk. ditargetkan rampung akhir tahun ini.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida mengatakan percepatan kebijakan pelarangan ekspor nikel di 2020 memberikan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Sebab sebelumnya, pelarangan ekspor nikel baru terjadi pada 2022. Ombudsman juga mengendus potensi korupsi dalam kebijakan tersebut, mengingat kebijakan tersebut berpotensi hanya menguntungkan pelaku usaha tertentu