Indonesia diminta tidak gentar menghadapi gugatan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait dengan kebijakan percepatan pembatasan ekspor bijih nikel
Holding pertambangan pada 2020 mendatang menahan produksi mineral dan batu bara. Keputusan ini diambil karena harga komoditas dunia yang masih anjlok dan fluktuatif
Sempat digrebek oleh Mabes Polri karena perizinan tidak lengkap dan tidak bisa ekspor, selain itu pasca penerapan Permen ESDM Nomor 1806 tahun 2018, sejumlah smelter timah swasta yang sempat berhenti beroperasi hampir satu tahun. Kini smelter itu bisa beroperasi kembali mulai melakukan aktifitasnya. Tiga diantaranya sudah mulai melakukan eksport timah murni batangan, baik melalui Bursa Berjangka Jakarta (JFX) maupun melalui Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (ICDX)
Direktur Operasional Mining Industrial Indonesia atau MIND ID, Ogi Prastomiyono mengatakan tidak akan meningkatkan produksi karena harga komoditas dunia masih rendah
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai kebijakan pemerintah mempercepat larangan ekspor bijih nikel atau ore di awal tahun 2020 dapat merugikan pengusaha tambang di daerah yang ada, terkhusus di Sultra
Impor bijih nikel China periode Oktober melanjutkan kenaikan menjelang kebijakan larangan ekspor bijih nikel di Indonesia resmi berlaku pada awal tahun depan
Harga nikel berhasil berbalik menguat setelah terdepresiasi 6 perdagangan berturut-turut hingga menyentuh level terendahnya sejak perdagangan tiga bulan lalu