Pemerintah mengubah jenis dan tarif iuran produksi atau royalti tambang, khususnya untuk komoditas mineral. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Presiden Joko Widodo menginstruksikan kementerian terkait menyiapkan pengacara terbaik untuk menghadapi gugatan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tak gentar dalam menghadapi gugatan Uni Eropa terkait larangan ekspor bijih nikel yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2020.
Harga saham emiten tambang melesat pada perdagangan pagi ini, Kamis (12/12/2019). Investor tampaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait royalti untuk komoditas biji nikel
Nelayan Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau meminta pompong 3 GT full fiber serta alat tangkap ikan tenggiri berukuran 3,5 inci kepada PT Timah Tbk
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Nomor 2019 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diteken pada 25 November lalu. PP ini akan mulai berlaku per 25 Desember 2019. Pemberlakuan PP ini akan membuat tarif royalti nikel menjadi dua kali lipat dari yang sebelumnya 5% menjadi 10%
PT Aneka Gas Industri Tbk (AGII) membukukan kenaikan penjualan di atas 10 persen menjadi sebesar Rp 1,6 triliun. Kenaikan penjualan ini membuat AGII akan menambah capex atau modal kerja hingga Rp 300 miliar, yang akan digunakan untuk membangun filling station baru di Sumatera dan Indonesia Timur
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan larangan ekspor bijih nikel akan dipercepat, dari sebelumnya pada 2022 menjadi 1 Januari 2020. Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019