Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor ore atau bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Tujuannya adalah agar perusahaan smelter (fasilitas pengolahan hasil tambang) di dalam negeri mendapatkan pasokan bijih nikel dari para penambang. Namun, kenyataannya, pada saat ini tidak ada kesesuaian harga antara para penambang nikel dan perusahaan smelter yang menyerap hasil bijih nikel
Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengapresiasi tinggi kepada pemerintah atas hilirisasi regulasi tata niaga nikel domestik. Seluruh anggota APNI mendukung penuh kebijakan tersebut
PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan perpanjangan rekomendasi izin ekspor konsentrat tembaga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif pada periode Kuartal II atau hingga Juni 2020. Keputusan tersebut ditetapkan dengan menghitung berbagai pertimbangan, terutama kondisi ekonomi
PT Allianz Life Indonesia menutup tahun 2019 dengan dana kelolaan alias asset under management (AUM) sebesar Rp 40,18 triliun atau naik sebesar 14% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, PT Freeport Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh PT Inalum bisa menghasilkan emas dan tembaga sekitar 1,8 miliar ton. Menurut dia, produksi emas itu bisa menghasilkan sekitar Rp 2.500 triliun
Pemerintah merencanakan membuang tailing atau sisa penambangan ke laut dalam, melalui proyek ‘pembuangan limbah nikel ke laut dalam’ (Deep Sea Tailing Placement)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan peralihan penambangan Freeport dari open pit (pertambangan terbuka) ke underground mine (pertambangan bawah tanah) sejak 2019 lalu, menyebabkan produksi tambang Freeport menurun hingga -43,2%. Hal ini juga berdampak pada lesunya ekonomi Papua pada 2019 lalu.