JAKARTA, investor.id – PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Timah Tbk (TINS), dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) siap membeli kembali (buyback) saham dengan anggaran hingga Rp 500 miliar. Periode buyback tiga BUMN pertambangan itu pada 17 Maret-16 Juni 2020.
Suara.com - PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III mengajukan Java Integrated Industrial and Port Estate atau JIIPE di Kabupaten Gresik sebagai Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Teknologi dan Manufaktur.
Kendari, CNN Indonesia -- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra Sofyan menyebut 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China terkait Covid-19. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta pun mengizinkan mereka masuk ke Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan arus investasi akan tetap berjalan masuk ke Indonesia meski eksekusi realisasinya sedikit mundur. Luhut mengakui hal itu terdampak oleh mewabahnya pandemi virus Corona jenis baru (COVID-19).
PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara belum mendapat surat persetujuan ekspor terbaru. Rekomendasi ekspor dari pemerintah untuk dua perusahaan tembaga terbesar di Indonesia itu sudah berakhir pada 8 Maret 2020 kemarin
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawah holding Mineral Industry Indonesia (MIND ID) mulai melakukan proses pembelian kembali sahamnya di lantai bursa (buyback). Proses tersebut akan berlangsung selama tiga bulan sejak 17 Maret 2020 hingga 16 Juni 2020
Komisi VII DPR meminta pemerintah segera menyetop izin eskpor konsentrat tambang. Sebab, hal itu bertentangan dengan Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah segera menghentikan izin ekspor konsentrat tambang. Sejak ada peraturan pelarangan ekspor konsentrat tahun 2014, pemerintah terbukti beberapa kali memberikan izin
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Dr Ermal Subhan ST MT menyampaikan bahwa tim terpadu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menemukan dua truk yang mengangkut Zircon yang diduga ilegal di Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin 16 Maret 2020 kemarin