Koalisi Masyarakat Peduli Minerba mengajukan laporan kepada Ombudsman atas tindakan maladministrasi dalam pembentukan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Laporan diajukan pada Jumat (3/4).
DPR akhirnya menunda pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba. Penundaan tersebut terkait pandemi virus corona
JAKARTA – Pemerintah menyatakan tidak ada pelanggaran aturan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sesuai dengan perkiraan, harga komoditas tambang terus tertekan selama masa pandemi wabah virus Corona atau Covid-19. Tidak terkecuali harga batu bara yang kembali tertekan
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memproyeksikan target volume penjualan batu bara 2020 tidak akan tercapai sebagai dampak pandemi virus Corona atau Covid-19 di berbagai belahan dunia. Pada tahun ini Bukit Asam menargetkan volume penjualan 29,9 juta ton, yang terdiri dari penjualan batu bara domestik sebesar 21,6 juta ton dan penjualan batu bara ekspor sebesar 8,3 juta ton
PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) membukukan laba US$ 1,2 juta sepanjang 2019, setelah tahun sebelumnya mencatatkan rugi US$ 103,44 juta. Kenaikan laba bersih ini didukung oleh penjualan yang melesat 277,37% atau senilai US$ 4,46 juta dibandingkan 2018 senilai US$ 1,18 juta
PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) hari ini menyampaikan kinerja keuangannya yang positif pada periode 2019. Perusahaan membukukan Pendapatan sebesar US$ 4,4 juta dan Laba Bersih sebesar US$ 1,2 juta pada 31 Desember 2019
Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang – Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) termasuk RUU Cipta Kerja, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan