Permohonan penundaan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) dibawa ke tingkat Menteri Koordinator. Pasalnya ada sejumlah peraturan maupun kesepakatan antara pemerintah dan pelaku tambang yang harus disesuaikan. Setidaknya dua perusahaan yang telah mengajukan permohonan penundaan pembangunan selama 12-18 bulan akibat pandemi Covid-19
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) mengajukan permohonan penundaan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) konsentrat tembaga hingga 18 bulan. Permohonan tersebut dilayangkan secara resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pekan lalu
Kebijakan pembatasan sosial (social distancing) untuk meredam pandemi Covid-19 berpotensi menekan volume produksi dan penjualan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) tahun ini. Kinerja perseroan juga dipengaruhi oleh bisnis alumina dan bauksit yang belum menguntungkan
PT Freeport Indonesia berharap pemerintah memberikan kelonggaran ekspor konsentrat tembaga seiring dengan permohonan penundaan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter). Pasalnya kemajuan smelter merupakan syarat bagi perusahaan tambang untuk bisa mengekspor. Setiap enam bulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi progres smelter
Dalam upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemic Covid-19, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia, SE. mengusulkan agar pembangunan smelter di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dipercepat. Pertimbangannya menurut Bahlil, karena sektor tambang masih dapat berjalan baik di tengah pandemic Covid-19. Meski dalam pelaksanaannya tetap harus memperhatikan protokol pencegahan pandemi tersebut
PT Mitrabara Adiperdana Tbk (MBAP), salah satu emiten tambang batubara tetap optimis dapat membukukan kinerja positif di tahun 2020 meski ditengah pandemi. Prospek pasar batubara memang dipercaya belum dapat beranjak signifikan bahkan diramalkan masih sulit untuk bergairah. Kendati demikian, MBAP hingga kini belum berniat untuk melakukan revisi target yang sudah dipatoknya pada tahun ini
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sejumlah isu strategis dalam revisi Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah menggelar telekonferensi bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI. Bertempat di ruang kerjanya, Gubernur NTB turut didampingi, Sekretaris Daerah NTB, Asisten II, Kepala Bapedda NTB dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)