Peningkatan nilai tambah industri tampang tetap jadi prioritas. Undang Undang Minerba pengganti UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengatur kebijakan pelaksanaan kewajiban peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri
Pemerintah memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan seiring dengan disahkannya revisi Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sore tadi.
Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara (Minerba) memperbolehkan perusahaan tambang untuk ekspor produk mineral yang belum dimurnikan dan telah memenuhi peryaratan
Era baru industri tambang mineral dan batu bara dimulai seiring disahkannya revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) melalui rapat paripurna DPR, Selasa (12/5)
Harga batu bara berhasil mencetak reli dan sudah bergerak menguat selama tujuh perdagangan berturut-turut. Hal ini didukung oleh sentimen optimisme pasar terhadap pulihnya pasar China sebagai produsen dan konsumen terbesar di dunia
Perusahaan tambang negara, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menerbitkan obligasi dalam dolar AS atau global bond senilai USD2,5 miliar atau setara Rp37,5 triliun. Dalam penerbitan surat utang ini, Inalum menawarkan tiga tenor investasi, yaitu lima tahun, 10 tahun, dan 30 tahun.
Rektor Universitas Bangka Belitung (UBB), Ibrahim, mengakui ketergantungan masyarakat Bangka Belitung terhadap hasil timah sangat tinggi. Menurut Ibrahim, surutnya sektor produksi pertimahan bisa sangat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi
Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara (Minerba) memperbolehkan perusahaan tambang untuk ekspor produk mineral yang belum dimurnikan dan telah memenuhi peryaratan
Penetapan tata niaga nikel domestik tampaknya masih memantik polemik. Industri smelter yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) meminta agar pengaturan tata niaga nikel domestik diatur ulang