Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menggelar diskusi online dengan tema “UU MINERBA DAN MASA DEPAN LINGKUNGAN HIDUP” pada Senin, 8 Juni 2020. Diskusi diwadahi oleh Lembaga Kajian Energi dan SDA PP PMKRI sebagai bentuk respon atas pengesahan RUU Minerba menjadi Undang-Undang pada 12 Mei 2020
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pelarangan ekspor bijih nikel (ore) sesuai dengan Undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Menurut dia, kebijakan itu dapat memberikan nilai tambah terhadap industri nikel di Indonesia.
PT Bumi Resources Tbk (BUMI) optimistis kedua anak usahanya, yakni PT PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) bisa mendapatkan perpanjangan kontrak sekaligus mempertahankan luasan wilayah pertambangannya
Pandemi covid-19 tak membuat PT J Resources Asia Pasifik Tbk. (PSAB) meliburkan proyek tambang yang tengah digarap. PSAB masih mengejar target proyek agar bisa berjalan sesuai rencana
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD NTT menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT terkait sikap pemerintah terhadap persoalan tambang dan pabrik semen di Kabupaten Manggarai Timur
Keberadaan PT VDNI di Konawe, Sulawesi Tenggara turut berkontribusi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Konawe, Ir. H. Burhan menyampaikan untuk tahun ini, retribusi IMB sebesar Rp 23 miliar diproyeksikan akan masuk ke kas daerah, yang merupakan peningkatan signifikan dibanding saat belum ada aktivitas pabrik di sana
Sempat rebound, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan sesi I hari ini, Kamis 11 Juni 2020 dengan pelemahan 0,51 persen. IHSG terperosok 24,99 poin menjadi 4.895,69
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) membukukan laba bersih di kuartal pertama tahun ini setelah mencatat rugi bersih pada periode yang sama tahun lalu. Namun pendapatan INCO dinilai masih di bawah ekspektasi
Emiten pertambangan pelat merah, PT Aneka Tambang Tbk., memutuskan untuk tidak akan melakukan aksi pembelian kembali atau buyback saham seiring dengan kembalinya menguatnya saham perseroan