Pemerintah sejak diterbitkannya UU Minerba tahun 2009 memberi sinyal bahwa Indonesia harus bangkit dalam persaingan ekspor dagang mineral melalui poin kewajiban untuk melakukan hilirisasi. Namun, setelah hampir 10 tahun berjalan, kebijakan tersebut dirasa belum maksimal dikarenakan beberapa perusahaan tambang belum berhasil membangun smelter tepat waktu. Alhasil, relaksasi pun diperpanjang hingga beberapa tahun. Yang paling baru, pemerintah melalui RUU minerba kembali memberikan relaksasi yaitu selama 3 tahun, yang berarti kewajiban untuk membangun smelter diperpanjang hingga 2022
PT Huadi Nickel Alloy kembali menyuntikkan modal sebesar Rp6,5 triliun untuk pembangunan smelter Bantaeng. Penyerahan dana tersebut diberikan langsung kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Terdapat lima smelter yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk, untuk pemurnian dan ekspor timah, berdasarkan surat perintah kerja (SPK) peleburan bijih timah dan jasa pengangkutan yang diberikan oleh PT Timah.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melansir realisasi investasi di luar Jawa tumbuh 19,3 persen sepanjang kuartal I/2020. Proyek hilirisasi tambang menjadi salah satu kontributor utama dalam realisasi penanaman modal di luar Jawa.
Anggota tim Panitia Kerja (Panja) Pengawasan dan Penegakan Hukum dari Komisi III DPR RI Supriansah meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas kerugian yang dialami PT Timah setiap tahunnya.
Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) menyatakan peningkatan performa ekspor baja selama semester I/2020 bukan berasal dari industri baja hasil investasi lama.