Forum Masyarakat Peduli Papua (Formepa) mendukung sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terkait perpanjangan kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia (FI) hingga tahun 2041. Untuk itu, 17 tuntutan yang pernah disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe harus dipenuhi sehingga perpanjangan KK bermanfat bagi masyarakat Papua.
Komitmen PT Freeport Indonesia untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atawa smelter semakin tidak jelas. Bila sebelumnya perusahaan Amerika Serikat itu mengklaim telah meneken kerjasama lahan PT Petrokimia Gresik untuk membangun smelter, kini Freeport mengubah rencana penggunaan lahan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) PT Freeport Indonesia belum signifikan. Dengan begitu, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut dikenakan bea keluar sebesar 5 persen.
Kementerian ESDM memberikan perpanjangan rekomendasi surat persetujuan ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia dengan kuota 1,4 juta ton untuk periode 10 Agustus 2016-11 Januari 2017.
Jakarta, EnergiToday-- Meskipun perkembangan terakhir pembangunan fasilitas smelter masih mandek, akhirnya PT Freeport Indonesia mendapatkan rekomendasi perpanjangan ekspor konsentrat tembaganya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Jaringan Tambang (JATAM) merasa kecewa dengan kebijakan Menteri ESDM, Arcandra Tahar yang menyetujui perpanjang ijin ekspor konsentrat Freeport hingga 11 Januari 2017. Kebijakan itu dinilai bukan hanya terjadi tumpang tindih pelanggaran peraturan dan perundang undangan, tapi sebagai wujud potret nyata bagaimana sebuah kebijakan Negara bisa dinegosiasikan oleh korporasi.
Revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara hendaknya tetap konsisten memberlakukan larangan ekspor mineral mentah dan mineral hasil pengolahan alias konsentrat.