President dan Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Richard Adkerson sempat mengusulkan agar PT Freeport Indonesia tidak membangun smelter baru. Namun pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara tegas menolak usulan tersebut.
Pemerintah telah mengatur tata niaga bijih nikel dalam negeri melalui penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 tahun 2020 guna menciptakan rasa keadilan antara penambang maupun pengelola smelter.
Pemerintah Indonesia terus mendorong hilirisasi komoditas mineral agar tidak hanya gali dan jual, namun juga memiliki nilai tambah. Tak tanggung-tanggung, pemerintah bahkan mendorong pembangunan pabrik baterai mobil listrik
Freeport McMoran, pemegang saham 49% PT Freeport Indonesia (PTFI) enggan melanjutkan proyek smelter tembaga baru yang berlokasi JIIPE Gresik, Jawa Timur.
Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi salah satu pemasok Nikel terbesar di Indonesia. Bahkan diproyeksi, mampu mendongkrak investasi smelter di Indonesia Timur.
PT Freeport diminta tetap membangun smelter sesuai Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba). Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin mengatakan, ada beberapa aspek penerimaan dan kontribusi nilai tambah yang diperbandingkan atas pembangunan smelter tembaga Freeport ini
Pembatalan permintaan izin pembuangan tailing ke Laut Morowali oleh perusahaan nikel untuk baterai kendaraan listrik Hua Pioneer adalah kabar baik bagi masyarakat pesisir di wilayah laut pesisir Kabupaten Morowali
PT Freeport Indonesia belum lama ini berencana akan menunda pembangunan proyek smelter. Penundaan ini ditempuh atas pertimbangan pandemi yang masih berlangsung di Indonesia
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menyesalkan sikap PT. Freeport Indonesia (PTFI) yang terkesan mengabaikan kewajiban pembangunan smelter sebagai syarat mendapatkan perpanjangan izin operasional dan izin ekspor konsentrat tembaga. Menurut Mulyanto, kewajiban membangun smelter bagi perusahaan tambang adalah amanat UU yang harus dipatuhi bersama. Jadi sangat tidak pantas jika pihak PTFI mencoba menawar ketentuan UU yang sudah disahkan dan diberlakukan