Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ad interim, Luhut B Panjaitan mendorong revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahu 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) bisa diselesaikan akhir tahun ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan mendorong revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara rampung akhir 2016 agar dapat membereskan masalah fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang masih minim penyelesaian.
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengakui bahwa mandeknya pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter) disebabkan karena keteledoran pemerintah. Pasalnya, setelah dikeluarkannya Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, pemerintah tidak langsung membuat aturan pelaksanaannya.
Sidang pemeriksaan administrasi gugatan terhadap Keputusan Presiden soal Pengangkatan dan Pemberhentian Menteri ESDM Arcandra Taher akan digelar hari ini di PTUN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemerintah bisa mengambil keuntungan dari kegiatan penambangan PT Freeport Indonesia tahun 2016 ini sebesar US$ 719 juta. Sementara Freeport Indonesia mendapat laba bersih sekitar US$ 1,6 miliar.
Optimismediungkapkan PT Aneka Tambang terkait sektor pertambangan, seiring adanya perbaikan harga komoditas. Meskipun, tahun ini, kinerja penjualan perusahaan produsen emas itu menunjukkan tren kurang menggembirakan.
PT Freeport Indonesia menyatakan tetap bekerja sama dengan PT Petrokimia Gresik dalam membangun fasilitas pemurnian mineral (smelter) tembaga. Perusahaan tambang asal Amerika (AS) itu menyewa lahan milik Petrokimia sebagai lokasi smelter.
PT Freeport Indonesia sampai saat ini belum menentukan lokasi final pabrik pemurnian mineral (smelter). Tapi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menginginkan agar lokasi smelter tembaga oleh PT Freeport Indonesia berada di lahan PT Petrokimia Gresik, di Gresik, Jawa Timur.