Pelaksana Tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan menduga PT Freeport Indonesia berbohong kepada pemerintah terkait kelanjutan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter. Menurutnya, Freeport belum melakukan nota kesepahaman pengadaan lahan milik PT Petrokimia Gresik.
Pemerintah berniat memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat melalui revisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara (UU Minerba).
Berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara (UU Minerba), pemerintah menetapkan larangan ekspor mineral mentah sejak 2014 untuk mendorong hilirisasi mineral di dalam negeri.
Pelaku industri smelter mengaku resah dengan keinginan pemerintah melonggarkan atau melakukan relaksasi kebijakan ekspor mineral mentah. Pengusaha takut investasi sebesar 12 miliar dolar AS atau Rp 158 triliun yang selama ini digelontorkan untuk pembangunan smelter akan sia-sia.
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) tidak hanya untuk perusahaan PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) saja, melainkan untuk semua perusahaan yang bergerak di bisnis pertambangan
Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku akan kembali melonggarkan kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah yang tercantum dalam UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Rencananya, ekspor mineral mentah akan kembali diizinkan untuk jangka waktu 3-5 tahun ke depan.
Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) teranyar bakal memuat sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tak serius bangun fasilitas pemurnian mineral (smelter). Dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara belum mengatur mengenai sanksi tersebut.
KEMENTERIAN ESDM mengusulkan relaksasi ekspor konsentrat mineral bisa diakomodasi dalam revisi UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Namun, tambahan waktu untuk mengekspor komoditas mineral mentah atau setengah jadi itu harus dibarengi dengan kesungguhan untuik menyelesaikan kewajiban pembangunan pabrik pengolahan dan pemurinian (smelter). - See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/65686/smelter-mangkrak-kena-sanksi/2016-09-07#sthash.l3BoVh3X.dpuf