a a a a a
 News Update
News Update
Ini jawaban Freeport usai dituding bohongi pemerintah soal smelterIni jawaban Freeport usai dituding bohongi pemerintah soal smelter
Pelaksana Tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan menduga PT Freeport Indonesia berbohong kepada pemerintah terkait kelanjutan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter. Menurutnya, Freeport belum melakukan nota kesepahaman pengadaan lahan milik PT Petrokimia Gresik.
Sudah 27 Smelter Berdiri Sejak 2012 Ini DaftarnyaSudah 27 Smelter Berdiri Sejak 2012, Ini Daftarnya
Pemerintah berniat memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat melalui revisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara (UU Minerba).
Luhut Ingin Relaksasi Ekspor Konsentrat, Ini Kata Pengusaha Smelter
Berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara (UU Minerba), pemerintah menetapkan larangan ekspor mineral mentah sejak 2014 untuk mendorong hilirisasi mineral di dalam negeri.
Industri Smelter Desak Keran Ekspor Minerba Jangan DibukaIndustri Smelter Desak Keran Ekspor Minerba Jangan Dibuka
Pelaku industri smelter mengaku resah dengan keinginan pemerintah melonggarkan atau melakukan relaksasi kebijakan ekspor mineral mentah. Pengusaha takut investasi sebesar 12 miliar dolar AS atau Rp 158 triliun yang selama ini digelontorkan untuk pembangunan smelter akan sia-sia.
Luhut Revisi UU Minerba bukan Demi Freeport dan NewmontLuhut: Revisi UU Minerba bukan Demi Freeport dan Newmont
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) tidak hanya untuk perusahaan PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) saja, melainkan untuk semua perusahaan yang bergerak di bisnis pertambangan
Luhut Akan Izinkan Ekspor Mineral Mentah hingga Lima TahunLuhut Akan Izinkan Ekspor Mineral Mentah hingga Lima Tahun
Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku akan kembali melonggarkan kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah yang tercantum dalam UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Rencananya, ekspor mineral mentah akan kembali diizinkan untuk jangka waktu 3-5 tahun ke depan.
UU Minerba Teranyar Memuat Sanksi yang Tak Serius Bangun SmelterUU Minerba Teranyar Memuat Sanksi yang Tak Serius Bangun Smelter
Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) teranyar bakal memuat sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tak serius bangun fasilitas pemurnian mineral (smelter). Dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara belum mengatur mengenai sanksi tersebut.
Smelter Mangkrak Kena SanksiSmelter Mangkrak Kena Sanksi
KEMENTERIAN ESDM mengusulkan relaksasi ekspor konsentrat mineral bisa diakomodasi dalam revisi UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Namun, tambahan waktu untuk mengekspor komoditas mineral mentah atau setengah jadi itu harus dibarengi dengan kesungguhan untuik menyelesaikan kewajiban pembangunan pabrik pengolahan dan pemurinian (smelter). - See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/65686/smelter-mangkrak-kena-sanksi/2016-09-07#sthash.l3BoVh3X.dpuf
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT