Indonesia kehilangan potensi pendapatan negara lebih dari Rp 200 Miliar setiap tahunnya akibat para pembeli timah Indonesia lebih memilih menyimpan timah mereka di Singapura. Karenanya, kebutuhan Indonesia akan Pusat Logistik Berikat (PLB) khusus barang komoditas timah adalah satu hal yang tidak dapat ditunda lagi.
Pemerintah masih mencari cara terkait rencana melonggarkan kebijakan ekspor mineral olahan atau konsentrat pada 2017. Perubahan rumusan kebijakan untuk menunda pelarangan ekspor konsentrat masih dalam tahap diskusi.
Pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan berharap produk hukum pertambangan bisa memberikan dampak bagi positif bagi kepentingan bangsa dan negara.
Anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha meminta pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait kelonggaran ekspor mineral mentah bagi seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia. Langkah ini dibutuhkan agar tidak bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan akan merevisi peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 terkait Mineral dan Batubara. Hal ini dilakukan agar peraturan turunan yang berlaku saat ini tidak bertentangan dengan isi revisi UU Minerba yang rencananya rampung akhir tahun mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan memasang target 10 hari guna mengevaluasi peraturan di sektor pertambangan agar selaras dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menko Kemaritiman sekaligus Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, revisi atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) akan tetap mempertahankan prinsip hilirisasi mineral di dalam negeri.
Kementerian ESDM saat ini tengah menggodok revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 yang melarang ekspor mineral mentah. Rencananya pemerintah akan kembali melonggarkan ekspor mineral mentah yang seharusnya relaksasi tersebut sudah tidak berlaku pada Januari 2017.
Centre For Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) menyarankan pemerintah untuk mengubah kebijakan hilirisasi mineral. Selama ini, hilirisasi lebih fokus pada pengolahan dan pemurnian mineral dengan pembangunan smelter.