Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal melakukan relaksasi ekspor konsentrat. Relaksasi ini dilakukan karena perusahaan tambang masih belum bisa mengolah hasil bumi melalui smelter. Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta pemerintah berhati-hati dalam membuka keran ekspor konsentrat. Hal ini karena relaksasi ini menyangkut kepercayaan dan masa depan investasi smelter jangka panjang.
Pemerintah diminta agar berhati-hati dalam membuka keran ekspor konsentrat karena menyangkut kepercayaan dan masa depan investasi smelter jangka panjang.
Indonesia terkenal dengan kekayaan sumber daya alam. Namun, sebanyak apapun cadangan sumber daya yang ada di perut bumi, suatu saat pasti akan habis. Lalu seperti apa nasib tambang emas ketika cadangan emasnya sudah habis?
Corporate Secretary PT Aneka Tambang (Persero), Trenggono Sutioso mengatakan, pihaknya secara tegas membantah pernah menyampaikan secara resmi keinginan untuk mendapatkan izin ekspor bijih nikel kadar rendah kepada pemerintah. Bijih nikel tersebut tidak terserap smelter dalam negeri dan terus menumpuk distockpile.
Bijih mineral yang ada di Indonesia memiliki beberapa karakteristik yang tidak seluruhnya dapat diolah di dalam negeri. Pasalnya keragaman teknologi pengolahan masing-masing karakteristik mineral bijih dan tingkat keekonomian yang ditentukan oleh besaran investasi dan biaya produksi.
Kebijakan hilirisasi mineral lewat pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter perlu dikaitkan langsung dengan industri logam di sektor hilir.
Lemahnya pengawasan aparat kepolisian dalam ekspor hasil tambang belakangan ini disesalkan Anggota Komisi VII DPR RI Endre Saifoel. Pasalnya, mengambil hasil tambang di lahan milik orang lain dan kemudian mengekspornya, merupakan suatu kesalahan besar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri mulai mengusut berbagai penyimpangan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, langkah tersebut masih dinilai lamban oleh anggota Komisi VII DPR RI, Endre Saifoel.
Pemerintah dapat memberikan izin ekspor mineral mentah (ore) secara terbatas. Hal ini dengan merevisi Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.