Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tuntas segera dalam waktu dekat.
Pemerintah akan memberikan izin ekspor bijih nikel kadar rendah bagi PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk. Hal ini berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan, telah memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PP 1/2014).
Pemerintah memfinalisasi aturan pelonggaran ekspor mineral olahan (konsentrat) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014. Revisi aturan ini guna memberi kesempatan untuk perusahaan tambang untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, PT Freeport Indonesia mengaku telah menghabiskan anggaran US0 juta sejak 2010 untuk membangun fasilitas pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur.
Tak hanya PT Inalum yang akan mendirikan smelter di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) di Desa Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Dalam rapat di Kementerian ESDM kemarin, Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan telah memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PP 1/2014).
Pelaku usaha smelter nikel mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah yang akan menggolongkan nikel ore dengan kadar 1,8 persen sebagai salah satu komoditas yang bisa menikmati relaksasi ekspor mineral mulai tahun 2017 mendatang.
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mencari sumber pendanaan sebesar Rp 3,5 triliun untuk membiayai pengembangan bisnis. Yakni membangun pabrik feronikel baru tahap II di Halmahera Timur.