Kebijakan relaksasi ekspor mineral mentah akan berakhir 11 Januari 2017. Lantas, keputusan apa yang akan diambil pemerintah sebelum batas waktu itu berakhir?
Kebijakan pemerintah memperketat ekspor mineral mentah justru menarik investasi lebih banyak masuk ke Indonesia. Salah satunya dari China, yang merupakan importir mineral mentah asal Indonesia.
PT Freeport Indonesia dinilai tak serius membangun smelter (pabrik pemurnian tambang) di Gresik. Empat tahun sejak perusahaan asal Amerika Serikat itu meneken nota kesepahaman dengan PT Petrokimia Gresik, rencana pembangunan smelter ini tak menunjukkan perkembangan.
Kementerian Perindustrian menyatakan tengah mengkaji wacana besaran bea keluar konsentrat mineral mencapai 20% yang dilemparkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong memuji peningkatan investasi yang signifikan dari China ke Indonesia yang melonjak dari peringkat 14 menuju peringkat 3 dalam 3 tahun terakhir.
Pemerintah berencana merelaksasi ekspor olahan mineral (konsentrat) agar program hilirisasi sektor minerba terus berjalan. Apalagi saat ini banyak perusahaan tambang yang kesulitan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
PT Freeport Indonesia menilai, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara belum memberi kepastian hukum. Pasalnya beleid itu tidak memuat kepastian usaha pasca Kontrak Karya berakhir.