Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) belum perlu diterbitkan terkait pemberian izin ekspor mineral. Namun, belum bisa dipastikan payung hukum untuk legalitas ekspor tersebut.
Pemerintah telah menutup ekspor mineral mentah sejak 12 Januari 2014 lalu, hanya mineral yang telah melalui proses pengolahan dan pemurnian yang boleh diekspor. Tujuannya untuk mendorong hilirisasi mineral di dalam negeri, sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Meski berencana membuka keran ekspor mineral olahan (konsentrat) di 2017, pemerintah mengklaim realisasi pembangunan smelter menunjukkan tanda positif.
Pemerintah menegaskan kembali akan memberikan insentif bagi perusahaan tambang yang meningkatkan nilai tambah pertambangan melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral di dalam negeri.
Hingga saat ini penataan sektor pertambangan belum optimal, dikarenakan belum semua Bupati/Walikota menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Gubernur. Padahal batas waktu penataan pertambangan itu berakhir 2 Januari 2017 mendatang.
Menko Perekonomian, Darmin Nasution, siang ini memanggil Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Perindustrian Airlangga Hartato, dan Menkum HAM Yasonna Laoly, untuk membahas rencana perpanjangan relaksasi ekspor tambang mentah.
Pemerintah berupaya merampungkan pembentukan induk usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nantinya akan ada holding BUMN untuk sektor keuangan, energi, pertambangan, pangan, perumahan, dan kontruksi jalan tol.
PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) telah berganti nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) setelah proses pengambilalihan saham NNT sebesar 82,2 persen selesai.
Indonesia adalah salah satu negara yang kaya akan mineral, termasuk bauksit. Biji bauksit adalah bahan mentah untuk aluminium. Tapi meski kaya akan bauksit, PT Inalum (Persero), BUMN yang memproduksi aluminium, terpaksa harus mengimpor bahan baku.