Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan batas akhir sertifikasi clean and clear (CnC) pada perusahaan pemegang lisensi Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2 Januari 2017.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, kementerian sudah memfinalisasi draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji tenggat waktu permohonan pengajuan perpanjangan kontrak. Hal ini seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP 77 menyatakan permohonan perpanjangan operasi diajukan paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera memberi kepastian investasi di sektor pertambangan mineral dan batubara. Hal tersebut dilakukan melalui revisi dua peraturan pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendesak pemerintah untuk turun tangan terkait menumpuknya bijih nikel kadar rendah yang tidak bisa dimanfaatkan di dalam negeri.
Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk mendukung pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), dalam upaya meningkatkan rasio elektrifikasi. Saat ini tercatat 12.659 desa di enam provinsi di wilayah timur Indonesia yang belum terjamah jaringan listrik PT PLN (Persero), sebanyak 2.519 desa masih gelap gulita.
Tak hanya mengkritisi soal penyaluran BBM Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Lampu Merah Tempilang saja, namun anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat Dafitri, juga mempertanyakan muara pasir-pasir timah para penambang.