Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M. Zainul Majdi berharap PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tetap memprioritaskan pembangunan pabrik pengolahan mineral (smelter) di Kabupaten Sumbawa Barat, bukan tawar menawar di tempat lain.
Rencana pemerintah memberikan relaksasi ekspor mineral mentah (ore) secara terbatas, sebuah langkah yang tepat untuk bisa memompa penerimaan negara dari sektor pajak ekspor pertambangan yang bisa digunakan untuk menutupi defisit anggaran pada tahun 2017.
Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi meminta PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) tetap memprioritaskan bangun pabrik pengolahan dan pemurnian di Sumbawa Barat, NTT. Saat ini, smelter yang dimiliki Newmont berada di Gresik, Jawa Timur.
Emiten tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akan membangun smelter (pabrik pengolahan) baru di Bahodopi di Sulawesi Selatan, dan Pomalaa di Sulawesi Tenggara. Dua lokasi ini merupakan bagian dari 118.435 ha wilayah konsesi perusahaan.
Kebijakan larangan ekspor mineral mentah yang berlaku sejak Januari 2014 mendorong sejumlah dampak positif diantaranya turunnya praktik pertambangan ilegal, mendorong perkembangan industri pengolahan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi laju degradasi lingkungan. Karena itu, LPEM UI merekomendasikan agar kebijakan larangan ekspor tersebut wajib dipertahankan.
Asosiasi Smelter Indonesia mengusulkan, konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia bisa ditawarkan kepada pengusaha swasta untuk mengolahnya lantaran perusahaan tambang itu belum juga membangun fasilitas pemurnian.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan pemilik fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral alias smelter menyerap nikel ore kadar rendah dengan tingkat 1,7% sebesar 50% dari kemampuan pengolahan.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bakal mengatur harga bijih mineral yang tidak boleh diekspor, khususnya untuk nikel berkadar rendah.
Sejumlah pengamat mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi korupsi dalam relaksasi ekspor bahan tambang mentah. Hal ini setelah adanya permintaan perpanjangan Peraturan Pemerintah dalam relaksasi ekspor bahan tambang mentah.