Kebijakan larangan ekspor mineral mentah yang berlaku sejak Januari 2014 mendorong sejumlah dampak positif diantaranya turunnya praktik pertambangan ilegal, mendorong perkembangan industri pengolahan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi laju degradasi lingkungan. Karena itu, LPEM UI merekomendasikan agar kebijakan larangan ekspor tersebut wajib dipertahankan.
HILIRISASI bukan hal baru, karena UU 11/1967 berkaitan dengan pertambangan sudah mendefinisikan pertambangan sebagai kegiatan usaha yang meliputi eksplorasi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Bahkan rezim undang undang ini mengelompokkan beberapa mineral logam kedalam strategis seperti timah, tembaga dan nikel atas dasar penggunaannya untuk industri strategis nasional, kelompok lainnya vital dan non sttrategis dan vital.
Indonesian Smelter & Mineral Processing Association (ISPA) meminta pemerintah membantu PT Antam (persero) Tbk dalam menyelesaikan masalah bijih nikel kadar rendah yang tak terserap di dalam negeri. Pemberian izin ekspor mineral mentah (ore) itu dinilai merusak tatanan yang sudah berjalan.
Rencana pemerintah untuk melonggarkan kebijakan ekspor konsentrat mineral atawa ore masih terganjal. Kementerian ESDM menyatakan Tim Perumus Relaksasi Ekspor Mineral yang membahas beleid tersebut hingga kini belum memiliki kesimpulan pasti.
Permintaan perpanjangan peraturan pemerintah tentang relaksasi ekspor bahan tambang mentah oleh perusahaan perusahaan tambang yang belum memiliki pabrik smelter atau pabrik untuk proses mineral tambang di Indonesia ,kepada pemerintah Joko Widodo dalam hal ini Kementerian ESDM sangat rawan dengan dugaan suap menyuap di kementeriannya ESDM
Jakarta: Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Bambang Gatot menyarankan adanya pengurangan sedikit pembayaran royalti bagi kontraktor yang sudah membangun smelter (fasilitas pengolah hasil tambang).
Presiden Direktur PT Medco Energi Internasional Tbk Hilmi Panigoro memastikan pembangunan pabrik pemurnian mineral (smelter) Newmont Nusa Tenggara (NTT) tetap berjalan. Hal ini akan dilakukan baik dengan atau tanpa PT Freeport Indonesia.
Nantinya, semua kontrak yang belum diamandemen akan diikutsertakan dalam amandemen, termasuk Kontrak Karya PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM), badan usaha milik negara di sektor pertambangan, dijadwalkan menandatangani kontrak engineering, procurement, and consctruction (EPC) Tahap 1 Line 1 Proyek Pembangunan Pabrik Feronikel Halmahera Timur (P3FH), Maluku Utara dengan konsorsium PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dan Kawasaki Heavy Industries Ltd di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (21/12) sore.