Investor Freeport McMoran Inc menyambut negatif Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 Atas Perubahan Keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemerintah meyakini ekspor bijih nikel dan bauksit dengan persyaratan menyuplai minimal 30% untuk smelter bakal mendorong pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian kedua komoditas mineral itu di Tanah Air.
Industri tambang global langsung merespons perubahan kebijakan ekspor tambang RI. Aturan ekspor baru meresahkan perusahaan asing yang telah berinvestasi smelter.
Pemerintah Indonesia kembali membuka keran ekspor bijih nikel terhitung sejak 12 Januari 2017 kemarin. Kebijakan ini sebenarnya ingin mendorong pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) nikel di dalam negeri. Namun kebijakan ini malah membuat harga nikel terkoreksi dan bisa berimbas pada pembangunan smelter. Meski hanya nikel kadar rendah kurang dari 1,7 persen yang dizinkan ekspor dalam jumlah terbatas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, kemarin (10/01), mengikuti rapat terbatas terkait hilirisasi mineral yang dipimpin oleh Presiden RI, Joko Widodo.
PT Freeport Indonesia telah menyampaikan kepada pemerintah atas kesediaannya untuk merubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).