19 Perusahaan Tambang Amandemen Kontrak, Siapa Saja?
Sebanyak 19 perusahaan tambang menandatangani amandemen kontrak. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (minerba).
Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot mengatakan, 19 perusahaan tersebut terdiri dari satu perusahaan tambang mineral berstatus Kontra Karya (KK) dan 18 perusahaan batubara berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
”Penandatangan naskah amandemn 1 Kontrak Karya dan 18 Perjanjian Karya Perusahaan Batubara (PKP2B),” kata Bambang, saat menghadiri penandatanganan naskan amandemen, di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Bambang mengungkapkan, amandemen kontrak tersebut merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Minerba. Ada enam point yang diamandemen dalam kontrak, pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter).
Kemudian luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
“Dapat dilaporkan amandemen dilakukan dengan melakukan perubahan beberapa pasal dan disesuaikan dengan ketentuan UU No 4 2009 serta perundangan terkait. Ada beberapa pasal dirubah tetapi ada 6 yang utama,” paparnya.
Menteri ESDM Ignasius Jonan pun menyambut baik penandatanganan amandemen terebut, dia pun mengapresiasi pihak yang mendukung terwujudnya amandemen kontra pertambangan.
”Yang pertama saya ucapkan terimakasih kepada perusahaan KK dan perusahaan PKP2B, untuk bersedia melakukan amandemen kontrak yang dimiliki,” tutup Jonan
Daftar Perusahaan yang Amandemen Kontrak
Berikut nama-nama perusahaan KK dan PKP2B yang telah menandatangani naskah amandemen:
Kontrak Karya:1. PT Indo Muro Kencana
PKP2B:
PT Adaro Indonesia PT Kendilo Coal Indonesia PT Batubara Duaribu Abadi PT Firman Ketaun Perkasa PT Perkasa Inakakerta PT Teguh Sinar Abadi PT Wahana Baratama Mining PT Insani Bara Perkasa PT Interex Sacra Raya PT Lanna Harita Indonesia PT Singlurus Pratama PT Mantimin Coal Mining PT Multi Tambang Jaya Utama PT Santan Batubara PT Sarwa Sembada Karya Bumi PT Tambang Damai PT Pendopo Energi Batubara PT Kalimantan Energi Lestari
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.