a a a a a
News Update 2019, KESDM Tetapkan Kuota DMO Batubara 20-25%
News

2019, KESDM Tetapkan Kuota DMO Batubara 20-25%

2019, KESDM Tetapkan Kuota DMO Batubara 20-25%
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kebijakan pemanfaan batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) akan tetap diberlakukan pada tahun ini. Jatah kuota untuk pasar domestik pada 2019 akan dipatok pada kisaran 20-25%.

"Mengenai DMO, kebijakan 2019 masih tetap sama, besarannya berapa, mungkin 20-25% itu biasanya sekitar itu, tergantung produksi nasional, harganya masih USD 70," ujar Direktur Jendaral Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, pada pemaparan capaian kinerja Minerba di Jakarta, Rabu (9/1).

Pemanfaatan batubara domestik ini diperuntukan untuk menjamin pasokan kebutuhan sumber energi primer dan bahan baku di dalam negeri serta pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang.

Pembangunan Smelter Mandek, Freeport Tetap Ajukan Perpanjangan Izin Ekspor

Setiap tahun jumlahnya pun bertambah, tahun 2014 DMO sebanyak 76 Juta Ton, Tahun 2015 sebanyak 86 Juta Ton, Tahun 2016 sebanyak 91 Juta Ton, Tahun 2017 sebanyak 97 Juta Ton dan Tahun 2018 sebanyak 115 Juta Ton.

Produksi batubara tahun 2018 sendiri meningkat menjadi 528 Juta Ton dibanding produksi tahun 2017 sebesar 461 Juta Ton. Diperkirakan produksitahun 2019 tidak akan jauh berbeda dengan tahun 2018, terutama untuk produksi dari daerah. Sementara untuk produksi dari perusahaan tambang besar atau PKP2B maupun yang diterbitkan pemerintah pusat tercatat 380 juta ton.

Perbaikan pengelolaan batubara nasional pun terus dilakukan. Pada tahun 2018, Kementerian ESDM c.q Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah mencatatkan beberapa capaian seperti amandemen PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) dan KK (Kontrak Karya).

Seluruh PKP2B yang berjumlah 68 PKP2B dan 29 KK telah melakukan amandemen, sisanya 2 KK belum melakukan amandemen kontrak.

Perbaikan Tata Kelola Pertambangan tidak hanya dilakukan dengan pembaruan atau amandemen perjanjian dan kontrak, melainkan juga fokus pada pembenahan izin usaha pertambangan. Pada periode 2015 - 2018 Forum Korsup KPK dan Ditjen Minerba telah melakukan pencabutan terhadap 4.678 IUP, dan 5.131 IUP telah memiliki status Clean and Clear (CnC).

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT