a a a a a
News Update 80 Ton Timah Batangan Yang Dititipkan di Desa Topang Raib<br>
News

80 Ton Timah Batangan Yang Dititipkan di Desa Topang Raib

' />
IBC, MERANTI – Terkait dugaan hilangnya 80 Ton timah batangan hasil Produksi PT Wahana Perkit Jaya (WPJ) yang dititipkan di Desa Topang Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti, pada tahun 2014 lalu, saat ini menjadi bola panas yang saling lempar oleh beberapa oknum pejabat di Kabupaten Kepulauan Meranti, maupun pemerintah Provinsi Riau serta pihak PT WPJ dan kepala desa setempat.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Tim media dan LSM, terkait hilangnya timah batangan tersebut, mulai dari Kepala Desa Topang, Mantan Kadistamben Meranti dan Kabid DESDM Provinsi Riau, serta pihak PT WPJ, jelas terlihat semua pihak mencari titik aman, mereka saling Lempar untuk memberi keterangan persoalan tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan Haji Herman mantan Kepala Distamben Kabupaten Meranti yang saat ini menjabat sebagai Kadis PUPR Meranti ketika ditemui wartawan, tidak memberikan komentar banyak, serta mengakui tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan persoalan tersebut.

“Sebenarnya saya tidak ada wewenang untuk menjelaskan persolan itu, itu sudah diambil alih Provinsi Riau, lebih akuratnya tanya aja langsung ke Provinsi dan Pihak PT WPJ yang beroprasi saat itu.” jelas Haji Herman saat ditemui diruangan kerjanya, Senin (29/07/2019) lalu.

Selanjutnya ia mengakui kesal atas apa yang di sampaikan Kepala Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Riau Muhamad Ridwan terkait persolan 80 ton timah hasil produksi PT WPJ di Topang tahun 2014 lalu. “Saya heran sekali kenapa Kabid DESDM Provinsi Riau berkata kepada rekan rekan media seperti itu, udah jelas jelas ini kewenangan Mereka di Provinsi, kalau tidak bisa menjelaskan beri kewenangan itu kepada kami dikabupaten, biar kami dikabupaten yang selesaikan, pasti beres persoalan itu.” jelas Haji Herman.

Dirinya menyatakan tanya langsung ke Provinsi dan pihak perusahaan saja. “Jadi singkat cerita kepada rekan rekan media lebih bagus bertanya langsung Ke Provinsi dan pihak perusahaan, karena merekalah punya wewenang untuk menjelaskan persoalan tersebut.” tutup Haji Herman. Lain lagi keterangan yang disampaikan pihak PT WPJ.

Gunawan membantah atas pernyataan Syamsuharto (kepala desa Topang – red), pada pemberitaan sebelumnya, bahwa 80 ton timah tersebut yang dikabarkan telah dibawa pihak PT WPJ ke Cirebon dan sudah dilebur ulang di Bangka. “Siapa yang bilang hilang, yang berkompeten menyatakan hilang itu kami yang punya, barang itu sudah kita jual semuanya dan semua kewajiban juga sudah kita bayarkan melalui rekening bank indonesia pusat”.

Kata Gunawan Melalui telefonnya, Selasa (30/07/2019) lalu. Gunawan juga menegaskan bahwa pengakuan kepala desa tersebut harus dibuktikan berdasarkan dokumen. “Memang kepala desa ada dokumenya kalau barang tersebut di bawa dan dilebur ulang dibangka, apa kepentingan kepala desa dan kita tidak ada menitipkan barang itu kedesa, kita punya satpam disana,” tegasnya.

Terkait pembayaran royalti ekspor timah sesuai dalam peraturan tata niaga dan ketentuan ekspor timah yang dihasilkan PT WPJ pada tahun 2014 sebanyak 80 ton meranti sebagai penghasil Timah. “Mengenai itu Menteri kuangan yang membagikan provinsi dapat berapa dan daerah dapat berapa sesuai dengan usulan didaerah ke pusat.” sebutnya lagi Disingung mengenai bagaimana bisa PT WPJ mengekspor timah batangan hasil produksi Smelter di Topang yang saat itu tumpang tindih izin dan ada perubahan dalam izin ekspor, yang mana izin ekspor itu harus memiliki satu izin (ekspor batangan maupun soldier – red).

“Aturan tersebut dikeluarkan pada oktober tahun 2018.” ungkap Gunawan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya yang dijelaskan Kepala Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Riau Muhamad Ridwan menjelaskan terkait persolan 80 ton timah hasil produksi PT Wahana Perkit Jaya (WPJ) di Topang tahun 2014 lalu yang dikabarkan telah diekspor dan dilebur ulang di bangka Kewenangannya masih ada di kabupaten kepulauan meranti.

“Pada tahun 2014 lalu pada watu PT WPJ saat beroperasi desa topang sebenarnya masih Wewenang Pemeintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Karna disana ada kepala Dinas DESDM, dan tentunya izin juga dikeluarkan oleh bupati sesuai UU Nomor 23 tentang pemerintah daerah yang terbit pada tahun 2014.” jelas M Ridwan Via Telpon Kamis( 23/5/2019). Selanjutnya M.Ridwan juga mengarahkan untuk Koordinasi langsung sama Bupati Kepulauan Meranti atau H.Herman selaku Kepala Dinas DESDM dikabupaten Meranti saat itu. “Untuk lebih jelas lagi Tanya saja langsung sama Bupati Kepulauan Meranti atau Pak H. Herman, saat itu H.Herman Kadis DESDM meranti dan Orang tersebut yang lebih mengetahui persoalan Itu.”

jelasnya. Tidak hanya itu, lebih jauh dipaparkan Kepala Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Riau M.Ridwan bahwasannya Wewenang Provinsi Riau hanya persoalan Izin untuk Wilayah Provinsi Riau, sedangkan dimeranti tersebut terdapat terbagi 2 wilayahnya, yaitu Wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri). “Dengan terbagi dua Wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau kami di Provinsi Riau hanya menangani izin sesuai wilayah,untuk lebih Akurat langsung tanya sama Manajer PT.WPJ tersebut.” Papar M.Ridwan. Sampai berita ini tayang tim Redaksi Indonesia Berita Biro Meranti belum memperoleh jawaban yang pasti dari pihak-pihak terkait terhadap raibnya 80 ton timah batangan.

Berita ini telah tayang di Indonesiaberita.com dengan judul : https://www.indonesiaberita.com/2019/08/06/80-ton-timah-batangan-yang-dititipkan-di-desa-topang-raib/

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT