JAKARTA – Ketua Indonesian Smelter and Mineral Processing Association (ISPA) R. Sukhyar menilai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Aneka Tambang seharusnya menjadi pimpinan dalam menjalankan peraturan perundang undangan, khususnya pelaksanaan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral danm Batubara (UU Minerba).
Seperti diketahui, PT ANTAM sebelumya meminta kepada pemerintah untuk menerapkan kebijakan relaksasi mineral ore. Sontak saja, perusahaan yang sudah melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri mengeluhkan wacana relaksasi yang digulirkan oleh Pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan beberapa pekan lalu.
“ANTAM ini cengeng, kok sampai minta relaksasi. Mestinya perusahaan BUMN ini menjdi leader dalam menjelankan peraturangn perundang-undangan,” ujar Sukhyar yang juga Komisaris Utama PT ANTAM pada periode 2015 kepada wartawan, Kamis (22/9),
Menurutnya, pemerintah harus tetap konsisten menjalankan peraturan yang berlaku, utamanya pelarangan ekspor ore (bijih). Sementara, kata Sukhyar yang juga pernah menjabat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, untuk mineral olahan atau konsentrat masih bisa diterapkan dengan cara ekspor terbatas.
“Saya kira pemerintah bisa mencarikan solusinya, utamanya untuk mineral olahan atau konsentrat dengan cara ekspor terbatas,” tuturnya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.