Jakarta, EnergiToday-- Pemerintah didesak untuk segera mencabut aturan terkait relaksasi ekspor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), Jonatan Handojo kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Jonatan, pembatalan aturan main ekspor itu satu-satunya jalan yang bisa menyelamatkan industri smelter dari keterpurukan.
Pasalnya, saat ini, cuma dua perusahaan smelter yang masih beroperasi dengan baik. Maklum, harga nikel terus terperosok sejak relaksasi ekspor meluncur.
Bahkan, tambahnya, Harga Pokok Produksi (HPP) nikel lebih tinggi dibanding harga jualnya. Pelaku usaha terpaksa menelan kerugian. (un)
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.