AP3I : Pemerintah Harus Menjaga Iklim Investasi Smelter
Jakarta, GATRAnews - Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) mendesak pemerintah untuk menjaga iklim investasi pembangunan smelter yang saat ini sedang berlangsung. Hal itu terkait rencana akan diterbitkanya perubahan ke-4 Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Ketua Umum AP3I Prihadi Santoso mengatakan, pihaknya ada empat permintaan kepada Presiden Joko Widodo agar investasi tetap terjaga. Pertama, pemerintah agar tetap konsisten menjalankan dan menyelamatkan amanah UU No. 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara daru upaya pemberian relaksasi ekspor mineral mentah atau ore. “Karena dengan relaksasi dapat menimbulkan ketidakpastian bagi investor yang telah menanamkan modalnya di Indonesia. Serta berpotensi memberikan sentimen negatif ke sektor lainya, termasuk perbankan,” kata Prihadi Santoso dalam rilis yang diterima GATRAnews, Senin malam (9/1).
Hal kedua, AP3I meminta pemerintah segera mengeluarkan PP pengganti PP No. 1 tahun 2014 agar tidak terjadi kekosongan landasan hukum, bagi kelanjutan operasional usaha pertambangan dan pengolahan mineral (smelter) di dalam negeri setelah berakhirnya batas waktu ekspor mineral pada 11 Januari 2017. “Demi ada jaminan kepastian hukum bagi kegiatan usaha pertambangan dan smelter,” ucap Prihadi.
Ketiga, meminta pemerintah khususnya Kementerian ESDM untuk lebih memperhatikan kelangsungan operasional perusahaan smelter di Indonesia. Semua itu, terkait kepastian pasokan bahan baku, serta agar menghindari timbulnya conflict of interest. Di mana ESDM sebagai regulator di satu sisi dan sisi lainya sebagai pembina perusahaan tambang.
Kemudian, sambung Prihadi, yang terakhir adalah perlunya meredam hiruk pikuk informasi atau pemberitaan seputar relaksasi mineral mentah yang akhir-akhir ini menimbulkan polemik. Bahkan, sampai berdampak langsun dengan harga logam dunia. “Contoh saja, untuk logam nikel turun, dari semula US$ 11,100 per ton (rata-rata November-Desember 2016) menjadi US$ 10,148 per ton,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia meminta para pemangku kepentingan dapat mengawal kebijakan pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah dan iklim investasi. Sebagaimana telah diamanatkan dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang minerba dan UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.