a a a a a
News Update Ada Omnibus Law, Hilirisasi Tambang Pindah ke Kemenperin?
News

Ada Omnibus Law, Hilirisasi Tambang Pindah ke Kemenperin?

Ada Omnibus Law, Hilirisasi Tambang Pindah ke Kemenperin?
Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam rangka memperbaiki iklim investasi, pemerintah tengah mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.

Muncul wacana dari tim perumus omnibuslaw proses pemurnian tidak lagi jadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), namun dialihkan ke Kementerian Perindustrian.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan memang dari segi proses yang berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ada di Kementerian Perindustrian, namun terkait proses pemurnian ada di ESDM.

"Berdasarkan KBLI itu judulnya aja industri pengolahan jadi kalau industri pengolahan industri manufaktur di Kementerian Perinduatrian kalau terkait dengan pemurnian proses untuk pemurnian itu ada di ESDM," terangnya dalam Kadin Talks di Gedung Kadin, Rabu, (18/12/2019).

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan ini baru wacana dan masih membutuhkan proses yang panjang. "Belum diputuskan masih pembahasan omnibus law terkait penarikan ini masih panjang di bahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," terangnya di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jumat, (6/12/2019).



Sebelumnya tim perumus omnibuslaw menilai hilirisasi di Kementerian ESDM selama ini dianggap gagal. Sementara Yunus menerangkan, saat ini sudah ada 11 smelter nikel eksisting. Hingga tahun 2022 akan ada 18 penambahan smelter baru. Artinya akan ada 29 smelter eksisting sampai dengan tahun 2022 dari proyeksi awal 41 smelter.

Dengan 29 smelter kapasitas input mencapai 69 juta ton nikel ORE per tahun, dari rencana awal 96 juta ton nikel ORE per tahun jika 41 smelter terbangun semua. Tahun 2019 dengan 11 smelter nikel eksisting kapasitas inputnya 26 juta ton nikel ORE per tahun.

"Dengan kapasitas input 69 juta ton bisa menghidupi smelter sampai 30 tahun ke depan. Udah segitu udah mantep. Sekarang ada 11 ya nggak gagal-gagal amat," ungkapnya di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jumat, (6/12/2019). (gus)

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT