a a a a a
News Update Adaro Cs Ingin Dapat Perpanjangan Izin Seperti Freeport
News

Adaro Cs Ingin Dapat Perpanjangan Izin Seperti Freeport

Adaro Cs Ingin Dapat Perpanjangan Izin Seperti Freeport

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah tambang batu bara raksasa masih digantung nasibnya di Indonesia. Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) menginginkan dapat kepastian perpanjangan seperti tambang mineral, langsung selama 20 tahun.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pihaknya mencoba memberikan masukan kepada pemerintah, karena akan berdampak baik bagi perusahaan tambang.


"Akan lebih bagus tentunya sih, sama kayak Freeport langsung dapat 20 tahun. Jadi dia bisa prepare 20 tahun bangun smelter ok, 20 tahun kalau enggak nanti kan lebih lama. Sedapat mungkin (20 tahun.red) lebih bagus," kata Hendra setelah evaluasi RUU Minerba di Gedung Muhammad Sadli I, Rabu (09/10/2019).

Saat ini perpanjangan izin tambang batu bara masih menjadi kemelut karena revisi PP 23 Tahun 2010 yang tak kunjung rampung. Belum lagi dengan sempat adanya rencana Revisi Undang-Undang Minerba yang dipercepat.

Ketentuan yang berlaku mengatur bahwa tambang batu bara mendapat izin operasi selama 30 tahun, dan diperpanjang untuk 2x10 tahun. Namun untuk menjadikan langsung 20 tahun, kata Hendra, perlu diatur dalam ranah aturan lebih tinggi yakni di rancangan undang-undang yang dibahas bersama DPR.

Direktur Jenderal Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono belum bisa memastikan soal jangka waktu perpanjangan. Namun ia menjelaskan hal ini jadi isu yang dibahas cukup dalam, berapa lama layaknya izin pertambangan diberikan.

"Sebetulnya itu kita pertanyakan ya, kalau investasi tambang 50 tahun berarti perpanjangannya menjadi suatu yang wajar selagi memenuhi persyaratan. Ya jangan kita bunyikan 30 dan 2x 10 tahun tapi nanti limitnya oh ini hanya 30 tahun," jelasnya.

Untuk itu, ia menekankan soal izin pertambangan ini harus dilihat dari aspek yang lengkap. Ini, katanya, bukan cuma masalah perusahaan tapi soal luas dan jangka waktu juga yang harus dipertimbangkan.

Adaro Cs Ingin Dapat Perpanjangan Izin Seperti FreeportFoto: Infografis/Nasib 7 Tambang Batu Bara Raksasa/Edward Ricardo


Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT