Amdal Pembangunan Smelter dan Industri Turunan Tak Bisa Dibahas
Mataram (Suara NTB) – Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) rencana pembangunan smelter dan industri turunannya di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tak bisa dibahas. Pasalnya, kawasan yang akan menjadi lokasi pembangunan smelter dan industri turunannya tersebut belum ditetapkan menjadi kawasan industri (KI).
Demikian disampaikan, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Syamsuddin, S. Hut, M. Si. PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) memang harus mengajukan Amdal ulang. Karena Amdal sebelumnya hanya untuk rencana pembangunan smelter dengan luas lahan sekitar 94 hektare. Namun sekarang, pembangunan smelter dan industri turunannya akan dibangun pada lahan seluas 850 – 1.200 hektare.
Mataram (Suara NTB) – Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) rencana pembangunan smelter dan industri turunannya di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tak bisa dibahas. Pasalnya, kawasan yang akan menjadi lokasi pembangunan smelter dan industri turunannya tersebut belum ditetapkan menjadi kawasan industri (KI).
Demikian disampaikan, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Syamsuddin, S. Hut, M. Si. PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) memang harus mengajukan Amdal ulang. Karena Amdal sebelumnya hanya untuk rencana pembangunan smelter dengan luas lahan sekitar 94 hektare. Namun sekarang, pembangunan smelter dan industri turunannya akan dibangun pada lahan seluas 850 – 1.200 hektare.
Karena luas lahannya berada di atas 400 hektare, maka kawasan pembangunan smelter dan industri turunan tersebut harus ditetapkan menjadi Kawasan Industri (KI). ‘’Ditetapkan dulu jadi kawasan industri. Untuk kawasan itu ditetapkan Amdalnya, harus ditetapkan dulu menjadi kawasan industri. Tanpa itu, maka tak bisa dibahas Amdalnya. Karena menyalahi UU,’’ kata Syamsuddin dikonfirmasi Rabu (14/5) siang.
Ia menjelaskan, regulasi yang mengatur yakni PP No. 142 Tahun 2015 tentang kawasan industri. Sehingga proses pembahasan Amdal pembangunan smelter dan industri turunan mengacu pada aturan tersebut.
Untuk percepatan, kata Syamsuddin, sudah dilakukan diskusi dengan Tim Percepatan Pembangunan Smelter. Rencananya, akan dilakukan konsultasi dengan Kementerian Perindustrian. Di mana, usulan penetapan kawasan industri tersebut akan diajukan Kementerian Perindustrian. Sementara, PT. AMNT menyusun dokumen Amdal.
‘’Makanya nanti akan paralel antara konsultasi ke Kementerian Perindustrian dengan AMNT menyusun dokumen Amdalnya dengan kawasan seluas yang dia minta,’’ katanya.
Apakah proses ini akan memperlambat penyelesaian Amdal? Syamsuddin mengatakan, tidak akan memperlambat. Karena pengajuan kawasan pembangunan smelter dan industri turunannya menjadi kawasan industri ke Kementerian Perindustrian akan paralel dengan penyusunan dokumen Amdal oleh AMNT.
‘’Kalau ada komitmen dari kementerian bahwa kawasan ini dijadikan kawasan industri, maka selesai. Kalau tidak, maka regulasinya bertentangan. Makanya disinergikan antara PP No. 142 Tahun 2015 tentang kawasan industri dengan PP No. 27 Tahun 2011 tentang Izin Lingkungan,’’ terangnya.
Ia menambahkan, Dinas LHK akan membantu percepatan pembahasan Amdal pembangunan smelter dan industri turunan tersebut. Untuk itu, penetapan kawasan itu menjadi kawasan industri harus segera diusulkan.
Sesuai time schedule PT. AMNT, pembahasan Amdal harus tuntas pada Juli mendatang. Apabila Tim Percepatan Pembangunan Smelter bergerak ke Kementerian Perindustrian, maka akan mempercepat proses pembahasan Amdalnya.
‘’Penyusunan amdal harus sesuai tata ruangnya. Dulu bukan kawasan industri. Sekarang kawasan 850 – 1.200 hektare akan menjadi kawasan industri. Harus ada penetapan dulu baru kita bahas. Kalau ada rekomendasi dari kementerian itu kawasan industri, bisa kita bahas,’’ tambahnya. AMNT rencananya akan membangun pabrik peleburan dan pemurnian dengan kapasitas sebesar 1,3 juta ton per tahun. AMNT sedang fokus menyelesaiakan masalah pembebasan lahan seluas 1.200 hektare yang akan menjadi lokasi pembangunan smelter dan industri turunannya. Termasuk menyiapkan ulang dokumen Amdal.
Terkait progres pembangunan smelter, saat ini proses pengembangan sudah dalam tahapan Front End Engineering Design (FEED) yang dilakukan bersama Outotec sebagai salah satu teknologi provider terdepan dalam industri smelting dan refining. Fasilitas peleburan dan pemurnian emas dan tembaga dengan kapasitas 1,3 juta ton konsentrat tersebut dibangun di KSB, direncanakan awal 2020 sudah mulai konstruksi. Ditargetkan pertengahan 2022, smelter tersebut sudah selesai dibangun.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT. AMNT, Rachmat Makassau menyebutkan akhir 2019, progres pembangunan smelter secara keseluruhan sudah mencapai 25 persen. Kemudian tahun 2020, progresnya diharapkan mencapai 38 persen. Selanjutnya tahun 2021, progresnya diharapkan mencapai 70 persen. Commisioning akan mulai pertengahan 2022 – 2023. (nas)
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.