Jakarta - PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sudah melayangkan permohonan perpanjangan rekomendasi izin ekspor ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengajuan perpanjangan itu seiring dengan segera berakhirnya masa berlaku izin ekspor pada 16 Februari mendatang. Permohonan memang diajukan paling lambat 30 hari sebelum habis masa berlaku.
Direktur PT Amman Mineral Industri (AMIN), Imron Gazali mengatakan, permohonan itu sudah dilayangkan pada pekan lalu. Namun, dia tidak menjelaskan perihal kuota ekspor yang diajukan apakah sama atau ada perbedaan dengan jumlah tahun lalu.
"Surat pengajuan sudah dikirim minggu lalu dari AMNT," kata Imron di Jakarta, Senin (22/1).
Amman Mineral Industri merupakan afiliasi Amman Mineral Nusa Tenggara. Sedangkan AMNT sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang berlokasi di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi ekspor bagi Amman sejak 17 Februari 2017 dan berlaku hingga 16 Februari 2018. Rekomendasi ekspor itu menjadi landasan bagi Kementerian Perdagangan (Kemdag) untuk menerbitkan Surat Izin Ekspor. Dalam rekomedasi itu disebutkan Amman mengantongi volume ekspor sebesar 675.000 WMT konsentrat tembaga.
Rekomendasi ekspor diberikan Kementerian ESDM setelah Amman beralih status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 10 Februari 2017 lalu. Amman menanggalkan status KK seiring dengan kebijakan pemerintah yang diterbitkan pada 11 Januari 2017.
Kebijakan itu hanya mengizinkan pemegang IUPK untuk ekspor konsentrat hingga 2022. Pemegang KK bisa mendapatkan izin ekspor tersebut bila beralih menjadi IUPK. Amman tercatat sebagai pemegang KK pertama yang beralih status.
Sebenarnya, Freeport pun sudah mengantongi IUPK pada 10 Februari 2017. Namun perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu hingga kini masih melakukan negosiasi dengan pemerintah terkait detil lampiran IUPK.
Pemberian izin ekspor konsentrat pun tidak sebatas pada status IUPK. Namun juga ada syarat lain yang harus dipenuhi yakni pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.
Berdasarkan catatan Beritasatu.com, Amman memulai pembangunan smelter di Sumbawa pada April 2017 lalu. Rencananya smelter dengan kapasitas input sebesar 1 juta ton konsentrat tembaga per tahun dan dapat ditingkatkan hingga 1,6 juta atau 2 juta ton per tahun. Kapasitas tersebut dapat memproses konsentrat baik dari tambang Batu Hijau, maupun suplai potensial dari tambang Elang yang saat ini dalam tahap eksplorasi, dan sumber pemasok konsentrat lainnya.
Kemajuan pembangunan smelter terus dimonitor oleh Kementerian ESDM. Evaluasi progres smelter dilakukan per enam bulan terhitung sejak diterbitkannya rekomendasi izin ekspor konsentrat. Evaluasi pertama telah selesai dilakukan pada Agustus 2017 kemarin dan dinyatakan kemajuan melebihi 90 persen dari rencana kerja.
Rencana kerja 6 bulan pembangunan smelter sebelumnya itu melakukan pembebasan lahan dan penyusunan administrasi Amdal. Dua poin rencana kerja itu sudah berjalan dan sesuai. Pembebasan lahan telihat dengan ground breaking smelter pada April silam. Sedangkan rencana kerja 6 bulan berikutnya antara lain menyelesaikan Amdal.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.