Antam Kejar Target Penjualan Bijih Nikel ke Smelter Domestik
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) tahun ini akan memprioritaskan penjualan bijih nikel ke pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri dengan mengacu pada harga patokan mineral (HPM) logam yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan menargetkan penjualan bijih nikel ke pabrik smelter di dalam negeri ini akan mencapai 1 juta wet metric ton (wmt), termasuk jumlah yang akan diproduksi di smelter sendiri dan dijual pada perusahaan lokal lainnya.
"Ada target penjualan lokal masih kami kejar, plus minus 1 juta (wmt) target penjualan bijih nikel akan coba kami kejar tahun ini. Karena di awal tahun belum ditargetkan, tapi dengan kondisi yang ada kami coba jual di lokal dengan harga acuan dari pemerintah. Kami coba produksi dan penjualan, bukan cuma buat kami sendiri tapi juga lokal (perusahaan smelter lainnya)," kata Aprilandi Hidayat Setia, Direktur Commerce Aneka Tambang dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/8/2020).
Sementara itu, untuk feronikel, perusahaan menargetkan bisa memproduksi sebanyak 27 ribu ton nikel dalam feronikel pada tahun ini.
Adapun hingga semester I-2020 perusahaan telah memproduksi bijih nikel sebanyak 1,37 juta wmt, sedangkan sepanjang tahun lalu produksi bijih nikel mencapai 8,69 juta wmt.
Dari segi penjualan, pada periode Januari-Juni 2020 perusahaan telah melakukan penjualan 167 ribu wmt yang seluruhnya baru bisa dipasarkan pada triwulan kedua 2020. Sepanjang 2019 penjualan bijih nikel mencapai 7,62 juta wmt.
Sebagai perbandingan, tahun lalu produksi feronikel mencapai 25.713 ton nikel dalam feronikel dan penjualan mencapai 26.212 ton nikel dalam feronikel.
Adapun pembangunan smelter feronikel di Halmahera Timur saat ini masih berada dalam penyelesaian tahap konstruksi. Rencananya smelter ini nantinya akan memiliki kapasitas line 1:13.500 TNi (ton nikel) per tahun dari tahap I dengan kapasitas 27.000 TNi per tahunnya.
Pembangunan ini diperkirakan akan memakan dana senilai Rp 3,5 triliun untuk line 1. Biaya ini di luar biaya pembangkit listrik.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomer 07 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu bara.
Dalam aturan ini pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi mineral logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang memproduksi bijih nikel wajib berpatokan pada Harga Patokan Mineral (HPM).
Permen yang ditandatangani tanggal 13 April 2020 lalu diundangkan pada 14 April 2020 menyebutkan, yang dimaksud dengan HPM adalah harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam.
Dalam Pasal 3 Ayat 3 disebutkan apabila dalam pelaksanaannya transaksi lebih rendah dari HPM tetap bisa dilakukan dengan batas maksimal 3%. "Apabila harga transaksi lebih tinggi dari HPM Logam pada periode kutipan sesuai Harga Mineral Logam Acuan atau terdapat bonus atas mineral tertentu, penjualan wajib mengikuti harga transaksi di atas HPM Logam," tulis aturan dalam Permen.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.