Apemindo: Freeport Bisa Ekspor Konsentrat, Kenapa Nikel Tak Bisa?
JAKARTA - Rencana pemerintah membuka kran ekspor mineral mentah pasca 12 Januari 2017 dinilai akan membantu perusahaan, khususnya perusahaan tambang penghasil nikel dan bauksit untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), Ladjiman Damanik mengatakan salah satu insentif yang dibutuhkan perusahaan tersebut adalah relaksasi ekspor dengan tenggat waktu 3 sampai 5 tahun.
“Usulannya, kami minta pemerintah berkeadilan sesuai dengan pasal 2 bahwa Freeport bisa ekspor konsentratnya, tapi kenapa kami nggak bisa?,” ujar Ladjiman usai menghadap Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (28/12).
Sebab itu, Apemindo meminta pemerintah memberikan kesempatan ekspor mineral mentah low grade untuk waktu 5 tahun saja atau 3 tahun.Pasalnya, kata dia, jika ada pembagian yang adil bagi perusahaan tambang maka pembangunan smelter pun bisa selesai.
“Perusahaan tambang bisa selesaikan smelter,” tambahnya.
Menurutnya, perusahaan tambang penghasil nikel di dalam negeri memerlukan kuota dan referensi untuk membangun smelter. Sebab itu, lanjut dia, perlu juga adanya pembagian kuota.
“Ekspor low grade aja yang kita minta ekspor. Tidak lama 3 tahun atau 5 tahun cukup. Untuk bantu kami yang lemah ini untuk bangun smelter,” tuturnya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.