JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) meminta pemerintah tegas menetapkan instansi yang berwenang membina dan mengawasi pembangunan fasilitas pengolahan mineral (smelter).
Pasalnya, dualisme kewenangan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Perindustrian (Kemprin) saat ini, menghambat langkah bisnis mereka. Apemindo meminta adanya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Sejauh ini memang banyak komplain, bahwa bila izin produksi untuk smelter dikeluarkan oleh kementerian perindustrian, mereka (kementerian ESDM) tidak bisa menagih royalti," keluh Direktur Eksekutif Apemindo Ladjiman Damanik kepada KONTAN, Minggu (1/5). Karena itu, Kementerian ESDM menilai, tak perlu ada pengalihan kewenangan sejauh ada komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian.
"Yang penting berapa pasokannya ke smelter jelas, jangan sampai over supply antara IUI dan IUP," Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom) Kementerian ESDM Sujatmiko.
Asal tahu saja, pembangun smelter harus mengantongi izin usaha industri (IUI) Kemprin dan dan izin usaha pertambangan (IUP) Kementerian ESDM. Saat ini, Kementerian ESDM sedang membahas kewenangan pembinaan smelter dalam revisi UU No 4/2009 tentang UU Minerba.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.