Aturan tata niaga nikel domestik terlaksana, ini harapan APNI untuk dirjen minerba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ridwan Djamaluddin telah resmi menempati posisi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) yang baru. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) pun menggantungkan sejumlah harapan, utamanya untuk merealisasikan tata niaga nikel domestik.
Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey membeberkan sejumlah pekerjaan rumah yang perlu dikerjakan oleh Ridwan dan jajarannya di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Pertama, terkait implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020, atau regulasi yang mengatur tentang tata niaga nikel domestik yang mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM).
"Permasalahan tata niaga nikel, pelaksanaan Permen 11/2020 tentang HPM, dari harga transaksi, penggunaan surveyor dan trader smelter," kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (11/8).
Kedua, Dirjen Minerba baru diharapkan bisa mengatur supply dan demand kebutuhan smelter atas bijih nikel, berdasarkan total kebutuhan smelter dengan persetujuan di Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Ketiga, menjaga ketahanan cadangan nikel Indonesia, dengan mengatur sumber cadangan nikel kadar rendah yang sampai saat ini tidak diterima Smelter lokal.
"Salah satunya membatasi kontrak transaksi penjualan bijih nikel maksimal kadar 1,8%, sehingga kadar bijih nikel yg di atas 1,8% bisa digunakan untuk blending dengan bijih nikel kadar rendah," ungkap Meidy.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.