Bangun Hilirisasi Tidak Buat Perusahaan Tambang Bangkrut
Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kewajiban membangun hilirisasi dalam bentuk fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) tidak akan membuat perusahaan tambang mineral dan batu bara bangkrut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memiliki kewajiban membangun smelter paling lambat lima tahun setelah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 disahkan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Pasal 102 dan Pasal 103 serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 sudah jelas mewajibkan pemegang KK dan IUPK melakukan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral/batu bara.
Pembangunan smelter menjadi syarat diberikannya izin ekspor mineral. Pemerintah akan mencabut izin ekspor jika perusahaan tambang tidak memiliki kemajuan dalam pembangunan smelter. Langkah ini tentu harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait tanpa terkecuali.
"Saya sampaikan bahwa pemerintah tidak akan mungkin membangkrutkan perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Tulang ekonomi adalah industri, dia (pemerintah) tidak mengharapkan untuk motong pohonnya," kata Bambang Gatot, di Jakarta, Rabu 1 Maret 2017.
Bambang membenarkan perusahaan memang berkewajiban mencari keuntungan. Namun, keuntungan harus dalam kategori wajar dan harus mematuhi peraturan yang berlaku. Sementara, yang menjadi konflik saat ini adalah pembangunan smelter PT Freeport Indonesia jalan ditempat, tetapi perusahaan tersebut meminta untuk diberikannya izin ekspor konsentrat tembaga.
Freeport juga belum sepakat mengganti status KK menjadi IUPK. Padahal dengan status IUPK, Freeport tidak diberikan deadline melakukan pemurnian. Alhasil, sejak 12 Januari 2017 ekspor konsentrat tembaga Freeport ditutup.
"Oleh karena itu, perusahaan investasi operasi harus untung, tapi untungnya juga yang wajar," ujar dia.
Ia menambahkan, membangun smelter ini tidak serta merta dilakukan sendiri oleh satu perusahaan. Melainkan bisa dilakukan kerja sama di dalam negeri. "Memurnikan disini bukan berarti harus bangun sendiri, dia bisa kerja sama. Tapi yang jelas tidak di luar, di dalam negeri," pungkas dia.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.