Bea Cukai Akan Telusuri Penjualan Baja Smelter PT SSU
PENASULTRA.COM, BOMBANA – Bea Cukai Cabang Kendari Sulawesi Tenggara akan menelusri izin penjualan ribuan ton material baja dari pabrik smelter PT Surya Saga Utama (SSU) di Desa Tedubara Kecamatan Kabaena Utara Kabupaten Bombana.
Sayangnya pihak Bea Cukai wilayah Sultra saat dikomfirmasi oleh media ini mengaku belum mengetahui hal itu. Bea Cukai merupakan lembaga Negara yang mengatur tentang impor dan ekspor Penanaman Modal lokal/Asing (PMA) kepada indonesia. sehingga lembaga negara ini wajib untuk ketahui setiap yang melanggar peraturan pemerintah.
“Yang kami ketahui hanya impor masuknya ke Indonesia. Jika informasi seperti ini tentunya kami akan segera melakukan peninjauan administrasi perusahaan PT SSU dan perusahaan pembeli besi tua itu,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan Kepabeanan Cabang Kendari, Dri Handoko Senin, 15 Juli 2019. Baca Juga: Reses di Pulau Kabaena, Umar Arsal Disambut Ratusan Warga
Menurut Dri Handoko, dalam peraturan Direktorat Jenderal Bea Cukai nomor per-21/BC/2012 menjeleskan tentang tata pemindahtanganan dan penyelesaian kewajiban pabean barang barang perusahaan yang diimpor dengan menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal (PM) di Indonesia.
Bahwa, peraturan kepebeanan ini tidak ada pasal yang menjelaskan bahwa setiap perusahaan boleh menjual barang bangunan industri secara gelondongan. Namun yang ada yaitu pemindahtanganan atau yang disebut dengan takeover ke perusahaan lain yang siap melanjutkan pembangunan industri tersebut. Baca Juga: Seleksi CPNS Bombana Mulai 19 September, Ini Syaratnya
Dri Handoko mengatakan bahwa jika perusahaan PT SSU melakukan penjualan barang itu kepada perusahaan lain, tentu ada mekanisme yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh setip pengusaha.
“Ada aturannya semua. Nanti kita lihat apakah di daerah tempat dia membangun Smelter, sudah tidak ada lagi masalah, seperti menunggak pajaknya dan sebagainnya. Yang pasti dengan informasi ini kami akan lakukan peninjauan berkas perusahaan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya PT SSU diketahui menjual puluhan ton besi baja pada perusahaan asal Surabaya. Pihak manajemen SSU mengaku penjualan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan.(b)
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.